Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara mengadili Syamsul Chaniago alias Syamsul (52), didakwa melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp700 juta dengan modus menjanjikan pekerjaan proyek di Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut.
 
"Terdakwa menjanjikan pekerjaan proyek di UIN Sumut kepada korban Zulfan Tanjung dan menjanjikan mendapat keuntungan lebih besar," ujar JPU Kejari Medan Sri Yanti Panjaitan, di PN Medan, Rabu.
 
Pihaknya menyebut terdakwa merupakan warga Jalan Makmur, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, dan mengaku kepada korban merupakan adik kandung rektor UIN Sumut.
 
Dijelaskan JPU, kasus itu bermula pada Januari 2021 sekitar pukul 19.00 WIB, ketika terdakwa bertemu dengan korban Zulfan Tanjung dan bercerita bahwa di UIN Sumut ada pengerjaan beberapa jenis proyek.
 
"Terdakwa juga mengaku kepada korban bahwa beberapa proyek sudah dikerjakan, dan sebagian masih sedang diproses," sebut JPU Sri Yanti di hadapan majelis hakim.
 
Selanjutnya, terdakwa menyampaikan kepada korban ada proyek pembangunan pagar, di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, milik UIN Sumut dengan nilai proyek sebesar Rp40 miliar.
 
"Selain itu, terdakwa juga mengatakan kepada korban bahwa ada proyek lainnya, sehingga nilai proyek seluruhnya sebesar Rp60 miliar. Untuk mendapatkan proyek besar tersebut perlu ada teman untuk kerja sama modal," tutur dia.
 
Mendengar perkataan itu, korban merasa yakin akan memperoleh pengerjaan proyek dari terdakwa, maka saksi korban setuju untuk ikut memberi modal.
 
JPU juga mengatakan kepada korban untuk memberikan modal sebesar Rp700 juta kepada terdakwa Syamsul Chaniago, dan Abdullah Harahap alias Asrul (belum tertangkap) secara bertahap.
 
"Setelah satu tahun lebih korban menunggu, proyek tersebut tidak didapatkan. Lalu pada bulan April 2022, proyek yang dijanjikan terdakwa dan Abdullah Harahap tidak ada, sedangkan uang korban tidak dikembalikan," papar Sri Yanti.
 
Atas perbuatan terdakwa Syamsul Chaniago, dan Abdullah Harahap mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp700 juta, sehingga melaporkan ke Polrestabes Medan.
 
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378 Subs Pasal Pasal 372 KUHPidana," ungkap JPU Sri Yanti Panjaitan.
 
Setelah mendengar dakwaan JPU Kejari Medan, Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu menunda persidangan dan melanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
 
"Dikarenakan terdakwa tidak mengajukan eksepsi, maka penuntut umum diminta untuk menghadirkan para saksi di sidang berikutnya pada Rabu (4/9) mendatang,” kata Hakim Lenny.
 
 

Pewarta: Aris Renaldi Nasution/M Said

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024