Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Amri Tambunan digugat Rp5 miliar oleh Afrianto Manurung (31), suami dari pasien bernama Happy Yansdika Damanik yang diduga meninggal dunia usai menjalani operasi caesar di rumah sakit tersebut.
Gugatan perbuatan melawan hukum itu didaftarkan Afrianto Manurung ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Kelas IA, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Benar, gugatan klarifikasi perkara perbuatan melawan hukum itu sudah teregister. Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Selasa (3/9) mendatang,” kata Juru Bicara PN Lubuk Pakam Simon Charles Pangihutan Sitorus kepada ANTARA ketika dihubungi dari Medan, Selasa.
Ia mengatakan, gugatan itu didaftarkan pada Jumat (23/8), oleh Afrianto Manurung selaku penggugat dengan nomor perkara: 452/Pdt.G/2024/PN Lbp.
Selain RSUD Amri Tambunan, sejumlah dokter yang bertugas di rumah sakit tersebut turut digugat di antaranya, dr Jekson Lubis, Sp. OG, lalu dr. Dodi Iskandar, Sp. An, dr. Elizabeth Napitupulu, Sp.P, dan dr. Wirandi Dalimunthe, Sp.PD.
Simon menambahkan, pihaknya juga telah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara gugatan perbuatan melawan hukum tersebut.
“Nantinya majelis hakim dipimpin oleh Bapak Iman Budi Noor sebagai Hakim Ketua didampingi Bapak Muhammad Nuzuli dan Bapak Eduart Marudut Pangihutan Sihaloho, masing-masing sebagai Hakim Anggota,” ujar dia.
Afrianto Manurung melalui penasehat hukumnya Bobson Samsir Simbolon mengatakan, salah satu isi petitum gugatan yakni meminta agar majelis hakim menghukum RSUD Amri Tambunan membayar kerugian immateriil sebesar Rp5 miliar dan kerugian materiil sebesar Rp23 juta kepada kliennya.
“Menurut fakta-fakta dan alat bukti yang kami punya, mereka (para tergugat) telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu tidak menjalankan kewajibannya dan tidak memberikan apa yang menjadi hak dari almarhum istri klien kami,” tegas dia.
Oleh karena itu, pihaknya berkesimpulan bahwa meninggalnya istri dari kliennya setelah menjalani operasi caesar, akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat.
“Sementara untuk laporan di Polda Sumut terkait dugaan pidana, kita belum mendapatkan perkembangan, namun saya akan susul ke Wassidik Bareskrim Polri agar memberikan atensi dalam penyelesaian penanganan perkara di Polda Sumut,” ujar dia.
Menurut dia, ada oknum yang dilindungi dalam penyelidikan tersebut, dimana seharusnya menjadi tersangka justru oknum lain dijadikan tersangka.
“Kita kan tau apa kualitas masing-masing mereka ini, apa perbuatan masing-masing dilakukan mereka. Kok ada pihak yang seharusnya diberikan pertanggungjawaban pidana, kok tidak malah dijadikan tersangka,” tegas dia.
Sebelumnya, Afrianto Manurung telah melaporkan dua oknum dokter RSUD Amri Tambunan berinisial JL dan DI ke Polda Sumut, pada Jumat (5/8).
Ia menyebutkan, kedua oknum dokter itu dilaporkan atas dugaan kelalaian dalam menangani operasi terhadap istri kliennya dan meninggal dunia setelah dua pekan menjalani operasi caesar pada Senin (4/7), yang sebelumnya sempat kritis.
“Laporan itu tertuang dengan nomor LP/B/1382/VIII/2022/SPKT/ Polda Sumatera Utara atas dugaan melanggar Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 79 Undang-undang Nomor 29 tahun 2004,” kata Bobson Samsir Simbolon.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
Gugatan perbuatan melawan hukum itu didaftarkan Afrianto Manurung ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Kelas IA, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Benar, gugatan klarifikasi perkara perbuatan melawan hukum itu sudah teregister. Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Selasa (3/9) mendatang,” kata Juru Bicara PN Lubuk Pakam Simon Charles Pangihutan Sitorus kepada ANTARA ketika dihubungi dari Medan, Selasa.
Ia mengatakan, gugatan itu didaftarkan pada Jumat (23/8), oleh Afrianto Manurung selaku penggugat dengan nomor perkara: 452/Pdt.G/2024/PN Lbp.
Selain RSUD Amri Tambunan, sejumlah dokter yang bertugas di rumah sakit tersebut turut digugat di antaranya, dr Jekson Lubis, Sp. OG, lalu dr. Dodi Iskandar, Sp. An, dr. Elizabeth Napitupulu, Sp.P, dan dr. Wirandi Dalimunthe, Sp.PD.
Simon menambahkan, pihaknya juga telah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara gugatan perbuatan melawan hukum tersebut.
“Nantinya majelis hakim dipimpin oleh Bapak Iman Budi Noor sebagai Hakim Ketua didampingi Bapak Muhammad Nuzuli dan Bapak Eduart Marudut Pangihutan Sihaloho, masing-masing sebagai Hakim Anggota,” ujar dia.
Afrianto Manurung melalui penasehat hukumnya Bobson Samsir Simbolon mengatakan, salah satu isi petitum gugatan yakni meminta agar majelis hakim menghukum RSUD Amri Tambunan membayar kerugian immateriil sebesar Rp5 miliar dan kerugian materiil sebesar Rp23 juta kepada kliennya.
“Menurut fakta-fakta dan alat bukti yang kami punya, mereka (para tergugat) telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu tidak menjalankan kewajibannya dan tidak memberikan apa yang menjadi hak dari almarhum istri klien kami,” tegas dia.
Oleh karena itu, pihaknya berkesimpulan bahwa meninggalnya istri dari kliennya setelah menjalani operasi caesar, akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat.
“Sementara untuk laporan di Polda Sumut terkait dugaan pidana, kita belum mendapatkan perkembangan, namun saya akan susul ke Wassidik Bareskrim Polri agar memberikan atensi dalam penyelesaian penanganan perkara di Polda Sumut,” ujar dia.
Menurut dia, ada oknum yang dilindungi dalam penyelidikan tersebut, dimana seharusnya menjadi tersangka justru oknum lain dijadikan tersangka.
“Kita kan tau apa kualitas masing-masing mereka ini, apa perbuatan masing-masing dilakukan mereka. Kok ada pihak yang seharusnya diberikan pertanggungjawaban pidana, kok tidak malah dijadikan tersangka,” tegas dia.
Sebelumnya, Afrianto Manurung telah melaporkan dua oknum dokter RSUD Amri Tambunan berinisial JL dan DI ke Polda Sumut, pada Jumat (5/8).
Ia menyebutkan, kedua oknum dokter itu dilaporkan atas dugaan kelalaian dalam menangani operasi terhadap istri kliennya dan meninggal dunia setelah dua pekan menjalani operasi caesar pada Senin (4/7), yang sebelumnya sempat kritis.
“Laporan itu tertuang dengan nomor LP/B/1382/VIII/2022/SPKT/ Polda Sumatera Utara atas dugaan melanggar Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 79 Undang-undang Nomor 29 tahun 2004,” kata Bobson Samsir Simbolon.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024