Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah mendapatkan izin dari Kejaksaan Agung RI, untuk melakukan penyelidikan terhadap tersangka berinisial JAB, oknum Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, tersangka atas kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Teknologi (UU ITE).

"Kami sudah mendapat izin dari Kejagung RI untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka," tegas Kepala Polres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi Harahap, dalam pres rilis dengan sejumlah wartawan di Mako Polres Tapsel di Sipirok, Senin.

Sebelumnya, tersangka JAB ditahan untuk proses hukum setelah ditangkap oleh aparat kepolisian berdasarkan laporan korban berinisial NM (26) warga Bengkulu, dengan nomor polisi LP/B//177/V/2024/SPKT/Polres Tapsel/Polda Sumut.

"Korban yang juga salah satu ASN di Kejari Tapsel di Desa Kilang Papan, Sipirok, melapor gegara tersangka pada Mei 2024 lalu me upload sebuah postingan lewat akun media sosial (IG) tersangka, yang diberitahu rekan kerja korban berinisial NAP" kata Yasir. 

Postingan itu berbunyi "Bagi rekan-rekan lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau penggiat anti korupsi di Tapanuli Selatan dan Padangsidimpuan, apabila melihat pegawai perempuan yang hanya berstatus tata usaha ini menghndarai mobil dinas pajero atau innova kepala kejaksaan negeri untuk pacaran atau keperluan pribadi tolong fotokan".

Tidak cukup sampai di situ, tersangka juga pada Juni 2024 kembali mengulang (up load) postingan yang sama lewat tangkapan layar dinding IG korban melalui akun Tik tok tersangka. Narasi bertambah parah lagi (maaf tidak layak untuk dicantumkan, berbau asusila -red).

Korban yang tidak terima atas postingan alhasil melaporkan tersangka. "Sebelum ditangkap di Bulan Agustus 2024,  kita sebenarnya sudah dua kali melakukan panggilan, tidak diindahkan. Mediasi juga dilakukan juga tidak ada titik temu. Makanya kita lakukan penahanan," kata Yasir.

Di sampaikan Yasir, ancaman hukuman maksimal enam (6) tahun bilamana melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) dan pasal 45 ayat (4) Jo pasal 27 A UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nokorn11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Oleh karenanya, Kapolres berharap kepada seluruh warga khusus di wilayah hukumnya untuk lebih berhati-hati menggunakan media sosial, dan tidak berharap kejadian serupa terulang kembali. 

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024