Pengadilan Negeri (PN) Medan, menerima permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara (Sumut) Bambang Pardede melalui kuasa hukumnya Raden Nuh atas sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya.
 
Juru Bicara PN Medan M. Nazir mengatakan, permohonan gugatan peradilan itu didaftarkan pada Jumat (23/8), dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2024/PN Mdn.
 
"Hari ini telah didaftarkan. Pemohon atas nama Ir Bambang Pardede, dengan Termohon Jaksa Agung RI Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” kata Nazir, di Medan, Jumat.
 
Pihaknya mengatakan, bahwa PN Medan telah menjadwalkan sidang gugatan praperadilan tersebut dan digelar pada Senin, 2 September 2024.
 
"Sidang perdana dijadwalkan pada Senin (2/9) mendatang sekitar pukul 10.00 WIB, di ruang sidang Cakra V, PN Medan," ujar dia.

Secara terpisah, Bambang Pardede melalui kuasa hukumnya Raden Nuh mengatakan praperadilan itu diajukan setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejati Sumut terkait perkara dugaan korupsi peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan–Batas Labuhan Batu Utara Kabupaten Tobasa tahun 2021.

Raden menegaskan penetapan kliennya sebagai tersangka dan perintah penahanan tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan perundang-undangan yang berlaku. 

Sehingga, kata Raden Nuh, penetapan tersangka dan penahanan Bambang Pardede tidaklah sah dan merupakan sebuah kesewenang-wenangan. 

"Bahwa dikarenakan penetapan sebagai tersangka tindak pidana korupsi sebagaimana dalam surat penetapan tersangka dan perintah penahanan yang tidak sesuai ketentuan undang-undang, maka hal itu mengandung cacat yuridis atau tidak sah, dan merupakan suatu kesewenang-wenangan juga pelanggaran terhadap hak asasi manusia," ujar dia.

Selain itu, lanjut dia, hal lain yang memperkuat bahwasanya penetapan tersangka Bambang Pardede tidaklah sah berdasarkan dari tidak adanya ditemukan kerugian negara berdasarkan perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

"Hal tersebut berangkat dari terkait tentang penghitungan dan penetapan kerugian keuangan atau kerugian perekonomian negara adalah merupakan kewenangan dari 
BPK RI sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara," sebut dia.

Kemudian, lanjut dia, pada Pasal 14 Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang pemeriksaan investigatif, penghitungan kerugian negara/daerah dan 
pemberian keterangan ahli, ialah penghitungan kerugian negara/daerah dilakukan oleh BPK dalam proses penyidikan suatu tindak pidana oleh instansi yang berwenang. 

Dia menegaskan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-09/L.2/Fd.2/07/ 2024 tanggal 22 Juli 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas nama tersangka Ir. Bambang Pardede tidak tercantum mengenai laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK atau penghitungan kerugian negara oleh BPK dalam proses penyidikan yang menjadi dasar pemeriksaan dalam perkara dugaan korupsi dan sebagai dasar penetapan tersangka. 

"Sehingga hal tersebut merupakan dasar dari Bambang Pardede melakukan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan dirinya. Pada petitum praperadilannya, Bambang Pardede melalui kuasa hukumnya meminta agar menyatakan surat penetapan tersangka Bambang Pardede tidaklah sah," ujar Raden Nuh.

Sementara itu, Kajati Sumut Idianto melalui Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan mengatakan semua proses yang dilakukan tim penyidik Pidsus telah sesuai prosedur.

“Tidak benar seperti itu. Untuk semua proses yang dilakukan tim penyidik telah sesuai dengan sop dan semua terukur. Jadi tidak ada kesalahan apapun untuk ini,” kata Yos.

Pihaknya menyebut, penetapan dan penahanan merupakan kewenangan penyidik. Jadi terlalu jauh dibahas hal tersebut.

Ia mengatakan sebelumnya penyidik telah menemukan dua alat bukti. Soal praperadilan tentunya sah-sah saja karena itu hak tersangka.

“Perlu disampaikan bahwa di persidangan akan disampaikan semua fakta alat bukti oleh tim jaksa penuntut umum,” ujar Yos Tarigan.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024