Polisi akhirnya membubarkan paksa aksi massa yang masih belum meninggalkan gedung DPR pada pukul 18.54 WIB, yang terdiri atas siswa SMA dan masyarakat, Kamis.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh ANTARA di lapangan, massa kembali melakukan aksi seperti melemparkan sejumlah benda seperti batu dan botol air mineral ke arah gedung DPR.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro terlihat langsung memimpin pasukan untuk membubarkan massa.
"Mahasiswa lewat jalur busway, " katanya melalui pengeras suara.
Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 dengan agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang rencananya digelar pada Kamis ini, batal digelar dan dijadwal ulang karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.
Baca juga: Massa lempari anggota DPR saat aksi di depan gedung wakil rakyat
RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR RI. Pasalnya pembahasan itu dinilai tak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan pada Selasa (20/8) tentang syarat pencalonan pada Pilkada.
Sejumlah elemen masyarakat pun turun melakukan aksi di Gedung DPR RI dan MK untuk menolak rencana pengesahan RUU Pilkada.
Adapun polisi telah menyiapkan sebanyak 2.975 personel untuk mengantisipasi pengamanan unjuk rasa di dua kawasan itu yakni Gedung MK dan MPR/DPR RI.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi bubarkan paksa aksi massa di gedung DPR
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh ANTARA di lapangan, massa kembali melakukan aksi seperti melemparkan sejumlah benda seperti batu dan botol air mineral ke arah gedung DPR.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro terlihat langsung memimpin pasukan untuk membubarkan massa.
"Mahasiswa lewat jalur busway, " katanya melalui pengeras suara.
Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 dengan agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang rencananya digelar pada Kamis ini, batal digelar dan dijadwal ulang karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.
Baca juga: Massa lempari anggota DPR saat aksi di depan gedung wakil rakyat
RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR RI. Pasalnya pembahasan itu dinilai tak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan pada Selasa (20/8) tentang syarat pencalonan pada Pilkada.
Sejumlah elemen masyarakat pun turun melakukan aksi di Gedung DPR RI dan MK untuk menolak rencana pengesahan RUU Pilkada.
Adapun polisi telah menyiapkan sebanyak 2.975 personel untuk mengantisipasi pengamanan unjuk rasa di dua kawasan itu yakni Gedung MK dan MPR/DPR RI.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi bubarkan paksa aksi massa di gedung DPR
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024