Polres Asahan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 5,6 kilogram dengan cara merebus barang haram tersebut
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan 2 kasus dengan 3 tersangka. Yakni kasus pertama , tersangka Iwan (39) warga Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai , berperan sebagai pembawa narkotika dari Malyasia dan Nissa (20) warga Desa Sei Apung Kabupaten Asahan penerima narkotika dari tersangka Iwan.
Sedangkan kasus kedua, Burhan (45) warga Kabupaten Deli Serdang sebagai penjual Narkotika.“ Mereka tentunya dikenakan UU Narkotika, ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati. Dan kami akan terus bekerja keras mengungkapkan peredaran gelap narkotika di Asahan,” ungkap Kapolres Asahan diwakili Kabag Ops, Kompol Sastrawan Tarigan Selasa (20/08) di Polres setempat.
Kabag Ops didampingi Kasat Narkoba, AKP Dolli Silaban menjelaskan barang bukti tersebut dibungkus plastik teh cina warna hijau dengan netto 4.841 gram dan 6 plastik klip dengan netto 526,34 gram. “ Kasus narkotika ini merupakan ungkapan bulan Juni 2024,” cetus Sastrawan.
Sebelum dimusnahkan barang bukti terlebih dahulu di tes keasliannya oleh pihak Labfor Poldasu dan disaksikan oleh pihak PN Kisaran, Kejaksaan dan pengacara.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan 2 kasus dengan 3 tersangka. Yakni kasus pertama , tersangka Iwan (39) warga Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai , berperan sebagai pembawa narkotika dari Malyasia dan Nissa (20) warga Desa Sei Apung Kabupaten Asahan penerima narkotika dari tersangka Iwan.
Sedangkan kasus kedua, Burhan (45) warga Kabupaten Deli Serdang sebagai penjual Narkotika.“ Mereka tentunya dikenakan UU Narkotika, ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati. Dan kami akan terus bekerja keras mengungkapkan peredaran gelap narkotika di Asahan,” ungkap Kapolres Asahan diwakili Kabag Ops, Kompol Sastrawan Tarigan Selasa (20/08) di Polres setempat.
Kabag Ops didampingi Kasat Narkoba, AKP Dolli Silaban menjelaskan barang bukti tersebut dibungkus plastik teh cina warna hijau dengan netto 4.841 gram dan 6 plastik klip dengan netto 526,34 gram. “ Kasus narkotika ini merupakan ungkapan bulan Juni 2024,” cetus Sastrawan.
Sebelum dimusnahkan barang bukti terlebih dahulu di tes keasliannya oleh pihak Labfor Poldasu dan disaksikan oleh pihak PN Kisaran, Kejaksaan dan pengacara.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024