Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Utara mengatakan sebanyak 19.598 warga binaan pemasyarakatan menerima remisi Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.

"Rasa syukur dalam memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat Indonesia, tidak terkecuali warga binaan," ujar Kepala Kantor Kemenkumham Sumut Anak Agung Gde Krisna di Medan, Sabtu.

Oleh karena itu, menurut Agung pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dengan melakukan pengurangan masa pidana.

Lebih lanjut, dari 19.598 warga binaan dengan rincian penerima remisi umum 1 bagi narapidana atau pengurangan sebagian 18.804 orang, remisi 2 narapidana sebagian bebas dan lainnya tinggal membayar denda sebanyak 607 orang.

Kemudian, pengurangan masa pidana umum 1 bagi anak binaan 100 orang dan pengurangan masa pidana umum 2 bagi anak binaan yang langsung bebas tujuh orang.

"Pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah berperan aktif, berprestasi dan disiplin dalam mengikuti program pembinaan,"ujar Agung

Serta, telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Agung menyebut kegiatan pembinaan dan layanan kesehatan yang telah terlaksana dengan baik selama ini, juga tidak terlepas berkat bantuan dan dukungan Pemerintah Provinsi Sumut.

Selain itu, peran pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana kini mengalami transformasi yang signifikan dengan fokus yang lebih kuat pada pemulihan.

"Maka dari itu, warga binaan diajak untuk selalu berperan aktif mengikuti setiap program pembinaan yang dilaksanakan pada jajaran pemasyarakatan, terus mengembangkan potensi diri serta mematuhi tata tertib sehingga menjadi bekal mental positif saat kembali kemasyarakatan," tutur Agung.

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024