Polres Simalungun menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Katolik Santo Thomas, Prof Dr Maidin Gultom SH MHum dalam sidang praperadilan, Kamis (15/8), di PN Simalungun. 

Sidang praperadilan ini terkait penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan Polres Simalungun terhadap Ketua Adat Lamtoras, Ompu Pamontang Laut A Ambarita. 

Sidang praperadilan dipimpin Ketua Majelis Hakim Dessy Ginting diajukan para pemohon yang terdiri dari Thomson Ambarita, Jonny Ambarita, Giofany Ambarita, dan Parando Tamba. 

Mereka menggugat penangkapan dan penetapan tersangka, karena tidak sesuai dengan prosedur operasional standar yang berlaku dan telah melanggar hak asasi manusia.

Prof Maidin memberikan pandangannya berdasarkan peraturan Kapolri dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh Polres Simalungun sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Prof Maidin menilai, foto-foto yang diajukan oleh pemohon sebagai bukti pelanggaran hak azasi manusia tidak cukup kuat jika tidak disertai dengan hasil visum yang dapat menunjukkan adanya cedera atau tindakan kekerasan yang dialami.

Dalam kasus ini, Majelis Hakim menekankan pentingnya menyajikan bukti yang konkret dan valid dalam persidangan praperadilan ini.

Sidang praperadilan akan dilanjutkan pada jadwal berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti tambahan sebelum majelis hakim mengambil keputusan.

Polres Simalungun tetap optimis bahwa tindakan mereka sesuai dengan hukum yang berlaku dan akan membuktikan hal tersebut di persidangan.

 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024