Kepolisian Sektor (Polsek) Deli Tua menangkap tiga pemuda yang nekat mencuri puluhan bungkus rokok dan sejumlah uang dari toko kelontong di Jalan Luku I, Kwala Bekala, Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara, karena kecanduan bermain judi online atau daring.

“Ketiga pelaku masing-masing berinisial WJ (19), BG (22), dan ML (20). Ketiganya merupakan warga Medan Johor,” kata Kanit Reskrim Polsek Deli Tua AKP Maruli Tua Siregar, di Medan, Rabu (14/8).

Pihaknya menyebut, dari pengakuan ketiga pelaku nekat melakukan aksi pencurian itu dikarenakan kecanduan judi online.

“Uang dari hasil kejahatan digunakan para pelaku untuk bermain judi online jenis slot. Sementara sisa rokok lainnya dibagi rata oleh para pelaku,” ujar dia.

Selain kecanduan judi online, lanjut dia, ketiga pelaku juga positif menggunakan narkoba. Hal itu terbukti setelah ketiga pelaku menjalani tes urine.
“Jadi selain kecanduan judi online. Ketiga pelaku juga positif menggunakan narkoba,” sebut Maruli.

Ia mengatakan kasus ini terjadi Jumat (9/8) dini hari. Saat itu korban berinisial VB (40) dibangunin oleh istrinya dan melihat steling rokok di toko kelontong mereka sudah di obrak abrik para pelaku.

“Menyadari hal itu korban mencoba memeriksa toko kelontong miliknya dan menemukan pintu bagian belakang dalam kondisi rusak,” ujar dia.

Ketika diperiksa, kata dia, sejumlah barang jualan berupa puluhan slop rokok, uang Rp1,5 juta, dan 1 unit ponsel diambil para pelaku.

“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp8 juta dan korban membuat laporan ke Polsek Deli Tua,” kata Maruli.

Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku WJ, ketika diinterogasi pelaku WJ mengaku melakukan pencurian bersama dua temannya, ML dan BG. 

Berdasarkan pengakuan pelaku WJ, petugas menangkap BG pada Minggu (11/8). Hasil interogasi, BG berperan mengambil rokok korban yang ada di steling. 

Dari keterangan BG, polisi kemudian mengetahui keberadaan pelaku ML. Tidak lama kemudian, petugas menangkap pelaku ML saat di warnet, Jalan Jamin Ginting. 

“Saat ini ketiga pelaku telah ditahan di Polsek Deli Tua untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dikenakan Pasal 363 KUHPidana,” ujar Maruli Tua Siregar. 

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024