Hakim tunggal Khamozaro Waruwu menunda pembacaan penetapan pencabutan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Batu Bara Zahir.
Penundaan itu dikarenakan, pihaknya mengaku baru saja mendapatkan surat kuasa khusus pencabutan praperadilan Zahir, sehingga penetapan belum dapat dibacakan.
“"Harusnya hari ini saya bacakan penetapan pencabutan permohonannya, tapi saya baru dapatkan pagi ini surat (kuasa khusus pencabutan permohonan) yang dikirimkan kemarin. Jadi, belum bisa saya bacakan hari ini," kata Khamozaro di ruang sidang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (12/8).
Setelah menyampaikan penundaan pencabutan praperadilan yang diajukan Zahir, Hakim Khamozaro meminta waktu untuk membacakan penetapan pencabutan permohonannya pada Rabu (14/8).
"Jadi, saya butuh waktu untuk membacakan (penetapan pencabutan permohonannya) hari Rabu besok," ucap Khamozaro sembari mengetuk palu dan menutup persidangan.
Dari pantauan, sidang tersebut dihadiri pihak termohon, yakni kuasa hukum Kapolri Cq. Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Cq. Ditreskrimsus Polda Sumut.
Sedangkan, pihak kuasa hukum Zahir sebagai pemohon kembali tidak hadir tanpa diketahui alasan yang jelas.
Sebelumnya Zahir mengajukan permohonan gugatan praperadilan atas sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka kasus dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Permohonan gugatan praperadilan itu didaftarkan pada Rabu (17/7), dengan nomor perkara 40/Pid.Pra/2024/PN Mdn, dengan Termohon Kapolri Cq Kapolda Sumut Cq Ditreskrimsus Polda Sumut.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
Penundaan itu dikarenakan, pihaknya mengaku baru saja mendapatkan surat kuasa khusus pencabutan praperadilan Zahir, sehingga penetapan belum dapat dibacakan.
“"Harusnya hari ini saya bacakan penetapan pencabutan permohonannya, tapi saya baru dapatkan pagi ini surat (kuasa khusus pencabutan permohonan) yang dikirimkan kemarin. Jadi, belum bisa saya bacakan hari ini," kata Khamozaro di ruang sidang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (12/8).
Setelah menyampaikan penundaan pencabutan praperadilan yang diajukan Zahir, Hakim Khamozaro meminta waktu untuk membacakan penetapan pencabutan permohonannya pada Rabu (14/8).
"Jadi, saya butuh waktu untuk membacakan (penetapan pencabutan permohonannya) hari Rabu besok," ucap Khamozaro sembari mengetuk palu dan menutup persidangan.
Dari pantauan, sidang tersebut dihadiri pihak termohon, yakni kuasa hukum Kapolri Cq. Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Cq. Ditreskrimsus Polda Sumut.
Sedangkan, pihak kuasa hukum Zahir sebagai pemohon kembali tidak hadir tanpa diketahui alasan yang jelas.
Sebelumnya Zahir mengajukan permohonan gugatan praperadilan atas sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka kasus dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Permohonan gugatan praperadilan itu didaftarkan pada Rabu (17/7), dengan nomor perkara 40/Pid.Pra/2024/PN Mdn, dengan Termohon Kapolri Cq Kapolda Sumut Cq Ditreskrimsus Polda Sumut.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024