Penjabat Bupati Langkat Faisal Hasrimy telah menjatuhkan hukuman disiplin kepada tiga oknum ASN Pemkab Langkat dua pada Dinas Pendidikan dan satu orang pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Langkat yang saat itu kedapatan berada di diskotik Blue Star, berupa hukuman disiplin dan mutasi ke tempat tugas yang lain.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat Eka Syahputra Depari, di Stabat, Sabtu (10/8), saat ditemui Antara di ruang kerjanya.
Terhadap ketiga ASN tersebut Pj Bupati Langkat telah menjatuhi hukuman berupa pemberhentian dan pengangkatan terhadap ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Seperti MR sebelumnya menjabat Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dipindahkan ke Kantor Kecamatan Batang Serangan, sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Langkat Nomor 824-70/K/2024, tertanggal 24 Juli 2024.
Kemudian EP sebelumnya menjabat Pengelola Kurikulum Dinas Pendidikan Langkat menjadi Pengadministrasi Umum pada Dinas Pendidikan Langkat.
Sementara ML sebelumnya Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama pada Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa ke Kantor Kecamatan Selesai, katanya.
Seperti diketahui sebelumnya Polres Binjai mengungkap ada tiga PNS dari Pemerintahan Kabupaten Langkat yang ditangkap saat merazia Diskotek Blue Star, Langkat. Dari ketiga ASN itu ada dua orang di duga positif narkoba sehingga diproses hukum lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Binjai.
"Ia benar, ada tiga PNS dari Pemkab Langkat yang turut diamankan saat kami razia Diskotek Blue Star," kata Kapolres Binjai waktu itu AKBP Rio Alexander Panelewen, Rabu (3/4/2024).
"Untuk yang urinenya positif narkoba, MR dan ML," sebutnya.
Sebelumnya diberitakan ada 74 pengunjung yang diamankan polisi saat merazia Diskotek Blue Star pada Selasa (2/4) dini hari. Ada 34 pengunjung yang dinyatakan positif narkoba.
Sementara Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi juga telah mengatakan petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti senpi rakitan, amunisi, ekstasi, koin mesin jackpot, mobil, sepeda motor dan sejumlah uang.
"Ada sejumlah barang bukti, yakni senpi rakitan beserta amunisinya, narkoba jenis ekstasi dan yang lainnya," kata Hadi.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat Eka Syahputra Depari, di Stabat, Sabtu (10/8), saat ditemui Antara di ruang kerjanya.
Terhadap ketiga ASN tersebut Pj Bupati Langkat telah menjatuhi hukuman berupa pemberhentian dan pengangkatan terhadap ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Seperti MR sebelumnya menjabat Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dipindahkan ke Kantor Kecamatan Batang Serangan, sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Langkat Nomor 824-70/K/2024, tertanggal 24 Juli 2024.
Kemudian EP sebelumnya menjabat Pengelola Kurikulum Dinas Pendidikan Langkat menjadi Pengadministrasi Umum pada Dinas Pendidikan Langkat.
Sementara ML sebelumnya Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama pada Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa ke Kantor Kecamatan Selesai, katanya.
Seperti diketahui sebelumnya Polres Binjai mengungkap ada tiga PNS dari Pemerintahan Kabupaten Langkat yang ditangkap saat merazia Diskotek Blue Star, Langkat. Dari ketiga ASN itu ada dua orang di duga positif narkoba sehingga diproses hukum lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Binjai.
"Ia benar, ada tiga PNS dari Pemkab Langkat yang turut diamankan saat kami razia Diskotek Blue Star," kata Kapolres Binjai waktu itu AKBP Rio Alexander Panelewen, Rabu (3/4/2024).
"Untuk yang urinenya positif narkoba, MR dan ML," sebutnya.
Sebelumnya diberitakan ada 74 pengunjung yang diamankan polisi saat merazia Diskotek Blue Star pada Selasa (2/4) dini hari. Ada 34 pengunjung yang dinyatakan positif narkoba.
Sementara Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi juga telah mengatakan petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti senpi rakitan, amunisi, ekstasi, koin mesin jackpot, mobil, sepeda motor dan sejumlah uang.
"Ada sejumlah barang bukti, yakni senpi rakitan beserta amunisinya, narkoba jenis ekstasi dan yang lainnya," kata Hadi.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024