Bupati Tapanuli Selatan Dolly Putra Parlindungan Pasaribu memenuhi undangan Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk klarifikasi mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan.

Dengan mengenakan kemeja warna gelap, Dolly Pasaribu didampingi kuasa hukumnya Abdul Rozzak Harahap dan Muhammad Anshor Lubis memasuki ruangan Ditreskrimum Polda Sumut di Medan, Rabu.

Dolly memenuhi undangan klarifikasi Polda Sumut atas laporan polisi Nomor LP/224/VI/2024/SPKT/Polres Tapsel/Polda Sumut tanggal 25 Juni 2024 atas nama pelapor Mara Uten Tanjung dan pengaduan masyarakat atas nama Armen Sanusi Harahap tanggal 23 Juni 2024 terkait dugaan pemalsuan tanda tangan.

"Kami bersama klien datang memenuhi undangan klarifikasi Ditreskrimum terkait laporan dugaan pemalsuan yang dialamatkan kepada klien kami. Ini sifatnya undangan, bukan panggilan ya," tegas Abdul Rozzak.

Ia mengatakan tidak benar jika Bupati Tapanuli Selatan Dolly Pasaribu disebut mangkir atas panggilan penyidik Polda Sumut seperti yang diberitakan sejumlah media massa.

"Memang seharusnya pekan lalu klien kami memenuhi undangan klarifikasi, tetapi karena kesibukan sebagai pejabat daerah baru hari ini bisa hadir," katanya.

Rozzak mengatakan bahwa perkara yang dilaporkan dua orang warga bernama Mara Uten Tanjung dan Armen Sanusi Harahap hingga kini masih dalam penyelidikan.

"Jadi, belum diketahui apakah perkara yang dilaporkan itu benar atau tidak. Belum projustisia. Inilah yang tadi dibahas dalam undangan klarifikasi," tegas Abdul Rozzak.

Bupati Tapanuli Selatan Dolly Pasaribu menambahkan pihaknya telah memenuhi undangan klarifikasi Ditreskrimum Polda Sumut hari ini.

''Kalau diundang kita pasti datang. Mohon maaf, undangan kemarin harus dijadwal ulang karena saya belum bisa hadir disebabkan kesibukan tugas dan tanggung jawab di Pemkab Tapanuli Selatan. Hari ini saya hadir bersilaturahmi,'' ucap Dolly

Direktur Reskrimum Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Sumaryono membenarkan bahwa kehadiran Bupati Tapanuli Selatan Dolly Pasaribu bersama kuasa hukumnya untuk memenuhi undangan penyidik.

"Yang bersangkutan telah hadir memenuhi undangan untuk klarifikasi. Terkait hal lainnya, bisa menghubungi Kabid Humas," tutur Sumaryono.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024