Hakim tunggal Khamozaro Waruwu mempertanyakan keberadaan eks Bupati Batu Bara Zahir selaku pemohon praperadilan dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (5/8).

Hal itu diutarakan Khamozaro Waruwu ketika menanggapi permintaan kuasa hukum Zahir yang ingin mencabut gugatan permohonan praperadilan.

“Bagaimana anda bisa komunikasi dengan pemohon (Zahir), yang statusnya DPO? Atau jangan-jangan kuasa pemohon menyembunyikan dimana keberadaan tersangka," cetus Khamozaro.

Sebab, lanjut dia, surat itu bukan surat kuasa khusus Zahir yang menyatakan pencabutan permohonan praperadilan. 

"Jadi, kami berpendapat bahwa pencabutan harusnya ada surat kuasa khusus. Jadi kalau ada surat kuasa khusus dari pemohon (Zahir) terkait pencabutan, maka saya akan ambil sikap," kata dia.

Khamozaro kembali menegaskan dan mengingatkan kuasa hukum pemohon untuk tidak menyembunyikan keberadaan Zahir. 

"Jadi, jangan sampai kuasa hukum menjadi menghalangi proses penyidikan. Makanya saya coba mencerahkan. Ketika nanti kuasa hukum pemohon mencabut permohonan, kan jadi masalah,” ujar dia.

Ia pun mengaku, pihaknya sangat berhati-hati dalam menangani sidang praperadilan ini, karena dari pemberitaan yang beredar Zahir telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Pemohon ini sekarang dalam keadaan seorang tersangka. Saya tidak tahu, tapi dari pemberitaan-pemberitaan yang beredar, tersangka ini sudah pernah dipanggil, akan tetapi nggak hadir. Kemudian, saya baca tersangka sudah DPO," kata dia.

Selanjutnya, hakim memutuskan untuk memberikan kesempatan kepada kuasa hukum pemohon untuk melengkapi berkas pencabutan permohonan praperadilan pada sidang berikutnya dan digelar pada Jumat (9/8) mendatang.

"Jadi supaya saya tidak dijebak, Bapak dan Ibu juga tidak dijebak. Ya, kita jalani sesuai koridor hukum acara saja. Jadi, kita beri kesempatan sekali lagi kepada kuasa hukum pemohon di hari Jumat (9/8), mendatang," sebut Khamozaro.

Diketahui Zahir mengajukan gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya yang dilakukan Polda Sumut.

Permohonan praperadilan itu didaftarkan pada Rabu (17/7), dengan nomor perkara 40/Pid.Pra/2024/PN Mdn, dengan Termohon Kapolri Cq Kapolda Sumut Cq Ditreskrimsus Polda Sumut.

Kemudian, Polda Sumut menetapkan Zahir sebagai DPO. Zahir ditetapkan DPO karena mangkir setelah dipanggil sebanyak dua kali sebagai tersangka.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024