Penjabat Gubernur Sumatera Utara Agus Fatoni mengajak masyarakat di daerahnya yang memiliki kendaraan bermotor untuk taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara tepat waktu.

"Ini dilakukan agar mereka tidak sampai terkena sanksi hingga penghapusan data kendaraan," kata Agus Fatoni usai menghadiri Rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) Pelayanan Regident dan Kesamsatan yang dilaksanakan Kakorlantas Polri di Medan, Jumat.

Menurutnya, PKB memberikan kontribusi hingga mencapai 60 persen terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) provinsi, dan juga salah satu penyumbang anggaran ke kabupaten/kota.

Karena itu diperlukan perbaikan dan inovasi terhadap pelayanan Samsat dikarenakan dapat diandalkan menjadi tulang punggung untuk bisa mengumpulkan dana pembangunan melalui PKB.

“Ada dua jenis penghapusan data kendaraan, pertama pengajuan dari pemilik dan ke dua karena tidak membayar PKB. Maka saya mengimbau kepada masyarakat di Sumut yang belum membayar pajak, segera dibayar pajaknya, jangan sampai ada penjatuhan sanksi," katanya.

Dalam upaya maksimalkan itu, katanya, Pemerintah Provinsi Sumut telah memberikan keringanan kepada masyarakat untuk membayar pajak melalui program pemutihan pajak kendaraan.

Program itu meliputi bebas denda pokok pajak dan SWDKLLJ, Bebas Denda Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), bebas pajak progresif, dan bebas tunggakan pokok PKB.

"Oleh karena itu, seluruh masyarakat bisa berbondong-bondong membayar pajak, agar kendaraannya aman bisa beroperasi, data kendaraan semakin baik, pendapatannya untuk pembangunan juga semakin maksimal, sehingga pembangunan di Sumut, bisa dilaksanakan dengan baik," katanya.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan, saat ini pihaknya baru melakukan penandatanganan penghapusan data kendaraan yang dimintakan oleh pemilik kendaraan bermotor, berupa kendaraan yang sudah rusak berat karena kecelakaan.

Kemudian, kendaraan yang mau diubah dari kendaraan umum ke kendaraan pribadi serta kendaraan yang hilang juga bisa mengajukan untuk pemblokiran.

“Karena dengan mengajukan penghapusan Regident Ranmor ini akan mengakurasikan data kendaraan motor kita. Contoh kendaraan yang sudah tidak dipakai, yang sudah rusak berat kalau ini masih tidak diajukan penghapusan, ada beban pembayaran pajak, ada beban ekonomi di situ yang harus ditanggung oleh pemilik," ujar Aan Suhanan.

Selain dari pemilik kendaraan bermotor, lanjutnya, pihaknya juga akan mendata kendaraan yang ada di kantor-kantor kepolisian yang menjadi barang bukti, baik itu barang bukti kecelakaan lalu lintas, pelanggaran lalu lintas, dan tindak kejahatan.

Aan menyebutkan, apabila waktunya sudah mencukupi lima tahun ditambah dua atau tujuh tahun, dan tidak ada yang mengambil maka akan diajukan untuk penghapusan.

”Jadi silakan yang mungkin pernah merasa hilang, pernah motornya digunakan orang melanggar lalu lintas, kecelakaan lalu lintas tapi tidak diambil ini tolong segera untuk menginventaris lagi, sebelum dihapuskan. Karena kalau data Ranmor sudah dihapuskan ini tidak bisa didaftarkan kembali, tidak bisa diregistrasi lagi oleh kepolisian," katanya.

Dengan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak, SWDKLLJ, terhadap pengesahan STNK ini, kata dia, akan membawa dampak kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas dan juga berdampak pada keselamatan berlalu lintas.

Pewarta: Anggi Luthfi Panggabean

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024