Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara mengadili tiga pria asal Jakarta yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut melakukan pencurian baterai motor listrik swap milik PT Alfa Golden Powerindo.
Sidang beragendakan pembacaan dakwaan dipimpin Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu, di ruang sidang Cakra V, PN Medan, Jumat (2/8).
JPU Evi Hariani dalam surat dakwaan mengatakan akibat perbuatan ketiga terdakwa, PT Alfa Golden Powerindo mengalami kerugian sebesar Rp198 juta.
Ketiga terdakwa (masing-masing berkas terpisah), lanjut dia, yakni Abdul Taufik (43) dan Joni Irawan (24). Keduanya merupakan warga Jalan Jelambar Hilir Baru, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta.
Kemudian terdakwa Sulaeman (27) merupakan warga Teluk Gong, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta.
“Perbuatan ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” kata Evi Hariani.
Dia menyebutkan kasus ini terjadi pada Rabu (1/5), ketiga terdakwa merencanakan mencuri baterai motor listrik di Medan, Sumatera Utara, dan ketiga terdakwa berangkat dari Jakarta ke Medan.
Selanjutnya, pada Minggu (5/5), pukul 23.00 WIB, ketiga terdakwa sampai di Medan dan mengelilingi Kota Medan untuk memantau dan melihat dimana saja tempat pengisian baterai listrik tersebut.
Setelah berhasil menemukan 12 lokasi pengisian baterai listrik tersebut, ketiga terdakwa berganti pakaian dengan menggunakan pakaian kaos bertuliskan teknisi swap. Kaos tersebut dipakai agar memudahkan ketiga terdakwa ketika mengambil baterai motor listrik dan menghindari kecurigaan orang sekitar.
“Dalam menjalankan aksinya, terdakwa Sulaeman menggunakan empat buah kunci station serta obeng yang sudah dipersiapkan, setelah itu terdakwa Abdul Latif dan Sulaeman membuka mesin station dan mengambil baterai listrik yang ada di dalam mesin pengisian tersebut, sedangkan terdakwa Joni Irawan berada di dalam mobil,” ujar dia.
Setelah berhasil mengambil 22 baterai SWAP dari 12 lokasi berbeda, ketiga terdakwa langsung meninggalkan Kota Medan. Saat di perjalanan, ketiga terdakwa beristirahat di Kota Tanjung Balai, dan menyewa kos-kosan.
“Di saat tiga terdakwa sedang mengobrol di kamar kos-kosan, datang petugas kepolisian dari Polda Sumut dan langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga terdakwa,” kata JPU Evi Hariani.
Setelah mendengarkan dakwaan, Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu melanjutkan persidangan dengan agenda keterangan dari para saksi yang telah dihadirkan penuntut umum.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
Sidang beragendakan pembacaan dakwaan dipimpin Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu, di ruang sidang Cakra V, PN Medan, Jumat (2/8).
JPU Evi Hariani dalam surat dakwaan mengatakan akibat perbuatan ketiga terdakwa, PT Alfa Golden Powerindo mengalami kerugian sebesar Rp198 juta.
Ketiga terdakwa (masing-masing berkas terpisah), lanjut dia, yakni Abdul Taufik (43) dan Joni Irawan (24). Keduanya merupakan warga Jalan Jelambar Hilir Baru, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta.
Kemudian terdakwa Sulaeman (27) merupakan warga Teluk Gong, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta.
“Perbuatan ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” kata Evi Hariani.
Dia menyebutkan kasus ini terjadi pada Rabu (1/5), ketiga terdakwa merencanakan mencuri baterai motor listrik di Medan, Sumatera Utara, dan ketiga terdakwa berangkat dari Jakarta ke Medan.
Selanjutnya, pada Minggu (5/5), pukul 23.00 WIB, ketiga terdakwa sampai di Medan dan mengelilingi Kota Medan untuk memantau dan melihat dimana saja tempat pengisian baterai listrik tersebut.
Setelah berhasil menemukan 12 lokasi pengisian baterai listrik tersebut, ketiga terdakwa berganti pakaian dengan menggunakan pakaian kaos bertuliskan teknisi swap. Kaos tersebut dipakai agar memudahkan ketiga terdakwa ketika mengambil baterai motor listrik dan menghindari kecurigaan orang sekitar.
“Dalam menjalankan aksinya, terdakwa Sulaeman menggunakan empat buah kunci station serta obeng yang sudah dipersiapkan, setelah itu terdakwa Abdul Latif dan Sulaeman membuka mesin station dan mengambil baterai listrik yang ada di dalam mesin pengisian tersebut, sedangkan terdakwa Joni Irawan berada di dalam mobil,” ujar dia.
Setelah berhasil mengambil 22 baterai SWAP dari 12 lokasi berbeda, ketiga terdakwa langsung meninggalkan Kota Medan. Saat di perjalanan, ketiga terdakwa beristirahat di Kota Tanjung Balai, dan menyewa kos-kosan.
“Di saat tiga terdakwa sedang mengobrol di kamar kos-kosan, datang petugas kepolisian dari Polda Sumut dan langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga terdakwa,” kata JPU Evi Hariani.
Setelah mendengarkan dakwaan, Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu melanjutkan persidangan dengan agenda keterangan dari para saksi yang telah dihadirkan penuntut umum.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024