Kepolisian Resort (Polres) Simalungun menangkap seorang pengedar narkoba inisial SS alias Kempes (41) di warung kopi kawasan Perumnas Batu VI, Kabupaten Simalungun, Rabu (31/7).
Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane menjelaskan, kronologis penangkapan tersangka oleh personel Polsek Bangun, berawal dari informasi masyarakat sekitar.
Ketika tersangka digeledah, personel kepolisian menemukan 2,81 gram sabu dalam 17 bungkus plastik klip transparan, uang diduga hasil transaksi sebanyak Rp100.000.
Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang laki-laki dikenal sebutan Rio warga Kota Medan.
Penangkapan ini sebagai upaya Polres Simalungun memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Kabupaten Simalungun.
Makanya masyarakat diajak untuk tetap memberikan informasi kegiatan yang mencurigakan di sekitar rumah permukiman.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane menjelaskan, kronologis penangkapan tersangka oleh personel Polsek Bangun, berawal dari informasi masyarakat sekitar.
Ketika tersangka digeledah, personel kepolisian menemukan 2,81 gram sabu dalam 17 bungkus plastik klip transparan, uang diduga hasil transaksi sebanyak Rp100.000.
Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang laki-laki dikenal sebutan Rio warga Kota Medan.
Penangkapan ini sebagai upaya Polres Simalungun memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Kabupaten Simalungun.
Makanya masyarakat diajak untuk tetap memberikan informasi kegiatan yang mencurigakan di sekitar rumah permukiman.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024