Tim Satuan Narkoba Polres Simalungun menangkap dua tersangka pengedar narkoba pada aksi dua penggerebekan yang dilakukan di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Rabu (31/7) dini hari. 

Pada penggerebekan ini, personel Satuan Narkoba mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu berat total 3,59 gram, beberapa alat komunikasi, uang tunai Rp200.000, dan perlengkapan untuk menimbang narkotika.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldy Pane menjelaskan, penggerebekan pertama dilakukan di satu unit rumah Gang Kodok, Huta III Lembau, Kecamatan Bandar.

Pengedar narkoba yang ditangkap inisial SS alias Uci, warga Nagori Marihat Bandar, Kabupaten Simalungun. 

Selanjutnya, atas keterangan SS, tim menangkap AA (40), warga Nagori Pematang Kerajaan Rejo, Kabupaten Simalungun di depan warung bakso. 

Dalam interogasi lanjutan, SS mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang yang dikenal bernama Jona, domisili di Simpang Gambus, Kabupaten Batubara. 

Penggerebekan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika di rumah huni tersangka SS. 

AKP Irvan pun mengajak masyarakat untuk tetap melaporkan segala aktivitas mencurigakan di sekitar rumah permukiman. 
 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024