Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar menggelar senam pagi, Sabtu (27/7), di lapangan Adam Malik, Pematangsiantar. 

Senam pagi ini berisi edukasi pemberantasan cukai ilegal dengan komitmen tidak akan menjual dan membeli rokok tanpa pita cukai. 

Sebab rokok tanpa cukai akan merugikan negara karena pendapatan negara berkurang, sehingga dana yang dikembalikan akan berkurang.

Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA menyebut, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) berasal dari cukai rokok yang dihimpun dan dibagikan  kepada daerah-daerah tertentu, termasuk Kota Pematangsianar.

DBH CHT yang diterima Pemkot Pematangsiantar digunakan untuk sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terutama pedagang rokok terkait pita cukai rokok.

Selain itu, untuk kesejahteraan masyarakat yang dibagikan kepada penerima yang berhak, dan bidang kesehatan. 

Kepala Satpol PP Kota Pematangsiantar Pariaman Silaen menerangkan, sosialisasi pengawasan peredaran barang kena cukai bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait peredaran rokok ilegal dan sanksi yang diterapkan kepada masyarakat. 

Sedangkan peserta sosialisasi yaitu unsur Organisasi Perangkat Daerah Pemkot Pematangsiantar, pedagang rokok eceran, pengusaha jasa titipan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Sabda Awal dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kota Pematangsiantar.

 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024