Kepolisian Resort (Polres) Simalungun meringkus dua pengedar narkoba menggunakan sepeda motor yang melakukan transaksi sabu di dua tempat wilayah hukum Kabupaten Simalungun, Kamis (25/7). 

Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, Jumat (26/7), menyebut dua pengedar itu berinisial IEP (33) warga Kelurahan Perdagangan I Kabupaten Simalungun, dan RFS (26) warga Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai. 

Tersangka IEP menyembunyikan sabu berat 2,05 gram di jok sepeda motor dan lokasi transaksi di jalan umum Kuala Tanjung Perdagangan. 

Tersangka IEP ditangkap merespon informasi masyarakat yang mencurigai gerak-gerik tersangka dan resah dengan peredaran gelap di sekitar permukiman penduduk. 

Sedangkan tersangka RFS ditangkap melalui pelaksanaan operasi Gerebek Kampung Narkoba di Nagori Bah Bulian, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.

Tersangka RFS yang mengendarai sepeda motor menuju jalan umum Sembesar, diduga akan melakukan transaksi narkoba, karena personel kepolisian menemukan 0,19 gram sabu. 

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala menegaskan komitmen pihak kepolisian memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. 

Tindakan tegas dan operasi Gerebek Kampung Narkoba diharapkan memberikan efek jera bagi para pengguna, pengedar, kurir dan bandar narkoba. 

Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang semakin aktif memberi informasi kegiatan mencurigakan, termasuk tindak pidana narkoba di sekitar permukiman. 
 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024