Dr Djaniko Girsang, SH, MHum dilantik menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Utara oleh Ketua PT Medan Dr Drs Panusunan Harahap, SH, MH.
Juru Bicara PT Medan John Pantas Lumban Tobing mengatakan, pelantikan dan pengambilan sumpah digelar pada Senin (22/7), di ruang Sidang Utama, PT Medan.
"Kami menyambut dengan gembira dan rasa syukur bahwa mulai hari ini posisi Wakil Ketua PT Medan telah terisi setelah mengalami kekosongan lima bulan," ujar John Pantas, di Medan, Selasa (23/7).
Ia menyampaikan, Djaniko Girsang sebelumnya menjabat Wakil Ketua PT Makassar menggantikan posisi Dr Budi Santoso, SH, MH, kini menjabat Ketua PT Papua Barat.
Sebelumnya menjabat Wakil Ketua PT Makassar, Wakil Ketua PT Sulawesi Tengah dan pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus.
"Dalam sambutannya, Ketua PT Medan berharap pengalaman Djaniko Girsang dapat meningkatkan kinerja dan profesionalisme di lingkungan peradilan Sumatera Utara,” kata John Pantas.
Pihaknya menyebut, pengalaman dan integritas serta dedikasi dimiliki Djaniko Girsang akan mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik, serta membawa PT Medan menjadi lebih baik lagi di masa mendatang.
"PT Medan saat ini memiliki 33 hakim tinggi, empat hakim Ad Hoc Tipikor, empat hakim yustisial, 12 pejabat struktural, 29 panitera pengganti, 17 staf kepaniteraan, dan 18 staf kesekretariatan,” ujar dia.
PT Medan juga sedang berupaya meraih predikat wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM), setelah sebelumnya mendapatkan predikat wilayah bebas korupsi (WBK).
“Ketua PT Medan menyerukan seluruh jajaran peradilan meningkatkan kualitas profesionalisme, memanfaatkan teknologi, serta menjaga integritas dan wibawa aparatur peradilan,” ungkap John Pantas.
Secara terpisah, Djaniko Girsang mengucapkan terima kasih yang telah dipercaya mengemban tugas menjadi Wakil Ketua PT Medan.
"Terima kasih, kedepannya saya akan menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik dan memberikan yang terbaik buat PT Medan untuk meraih WBBM," papar Djaniko Girsang.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024