Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyerahkan surat keputusan pengangkatan dan melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja kepada
2.271 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023 di lingkungan kerja pemerintah provinsi setempat.

Penyerahan Surat Keputusan Pengangkatan dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Formasi tahun 2023 itu disaksikan Staf Ahli Gubernur Sumut Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Effendy Pohan bersama Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut Aprilla Haslantini.

Kepala Badan Pegawai Daerah (BKD) Sumut Aprillia Haslantini mengatakan penyerahan SK itu merupakan hasil rangkaian penerima PPPK dan seleksi administrasi yang dimulai sejak 20 September-11 Oktober 2023 lalu.

Dia menjelaskan jumlah pelamar PPPK di lingkungan Pemprov Sumut sebanyak 23.975 orang yang terdiri dari tenaga guru 10.155 orang, tenaga kesehatan 1.307 orang, tenaga teknis lainnya 12.513 orang.

"PPPK di lingkungan Pemprov Sumut yang menerima SK sebanyak 2.271 orang, terdiri dari tenaga guru sebanyak 1.997 orang, tenaga kesehatan sebanyak 185 orang, dan tenaga teknis sebanyak 89 orang," ujar Aprillia Haslantini usai acara penyerahan SK dan Penandatanganan Perjanjian Kerja PPPK, di Medan, Kamis.

Dia berpesan kepada para PPPK yang menerima SK tersebut untuk menujukan integritas dalam melaksanakan tugas pengabdian sesuai bidang yang diberikan.

Menurutnya, keberhasilan menjadi PPPK merupakan pencapaian luar biasa dan bukti bahwa telah terpilih di antara banyak calon yang lain.

Hal ini, kata dia juga merupakan bukti atas dedikasi, kompetensi, dan komitmen yang tinggi hingga mencapai yang diharapkan.

"Saya berharap kepada PPPK yang menerima surat keputusan dan perjanjian kerja agar benar-benar mengerahkan segenap kemampuan dalam pelaksanaan pengabdian sesuai bidang tugas yang diberikan. Tunjukkan lah integritas bahwa saudara memang layak sebagai PPPK," sebut dia.

Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Sumut Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Effendy Pohan dalam kesempatan yang sama berpesan agar kinerja yang sudah maksimal dan baik saat menjadi honorer tetap dijaga dan ditingkatkan setelah menerima SK PPPK.

Dia juga berpesan untuk berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Pemprov Sumut yang mengambil keuntungan dari PPPK yang baru tersebut.

Effendy Pohan menegaskan bahwa Pemprov Sumut bersama pemangku kebijakan terkait tidak pernah menerima keuntungan apapun termasuk meminta materi

"Kalau ada seseorang yang menghubungi bapak ibu, mengaku dari Pemprov Sumut, dan meminta-minta untuk hal-hal lain terkait dengan uang. Saya tegaskan Pemprov Sumut tidak ada terkait begitu. Pemprov Sumut dan instansi yang terkait dengan ini tidak ada meminta-minta soal uang," kata dia.

Pewarta: Anggi Luthfi Panggabean

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024