Wali Kota Medan, Sumatera Utara Bobby Nasution memberikan waktu sepekan kepada seluruh penyewa segera mengosongkan Gedung Mal Centre Point Medan.
 
"Sikap tegas ini karena ACK (PT Agra Citra Kharisma) pengelola Mal Centre Point tak menepati janji untuk melunasi tunggakan," ucap Bobby, di Medan, Selasa.
 
Menurutnya, keputusan ini diambil sebagai respon surat permintaan perpanjangan pelunasan pajak dari ACK dianggap tidak menunjukkan komitmen yang jelas.
 
Wali Kota Medan Bobby Nasution lebih dari satu kali menyegel Mal Centre Point akibat menunggak pajak sebesar Rp250 miliar lebih, seperti terakhir kali pada Rabu (15/5).
 
Pemkot Medan akhirnya mencabut penyegelan Mal Centre Point setelah menerima kewajiban pajak gedung sebesar Rp107 miliar lebih, dan tersisa sekitar Rp143 miliar.
 
PT Agra Citra Kharisma juga telah berjanji akan melakukan pembayaran kewajiban pajak untuk tahap selanjutnya pada 19 Juni 2024.
 
"Saya baru diinformasikan sekda, bahwa mereka mengajukan surat permohonan penundaan pembayaran dari tanggal 19 hingga waktu yang belum bisa ditentukan," tegas Bobby.
 
Hal ini, lanjut dia, menunjukkan komitmen pengelola Mal Centre Point sudah mulai goyang, sehingga Pemkot Medan akan membalas surat perintah pengosongan.
 
Wali kota juga menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh penyewa di Gedung Mal Centre Point terletak, di Jalan Jawa Medan tersebut.
 
"Mohon maaf kepada para penyewa, kami akan meminta Centre Point untuk mengosongkan mal dan akan kita robohkan," jelas dia.
 
Pihaknya juga memberikan kesempatan kepada seluruh penyewa untuk melakukan pembersihan dan pengosongan barang-barang mereka di dalam mal pada lahan 3,1 hektare di Kelurahan Gang Buntu itu.
 
"Waktu yang diberikan untuk pengosongan kemungkinan seminggu. Setelah tahap pembersihan selesai, maka Pemkot Medan akan melanjutkan dengan proses meruntuhkan mal tersebut," ungkap Bobby.
 
 

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Michael Teguh Adiputra S


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024