Bea Cukai Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara menggagalkan penyeludupan satwa yang dilindungi, yakni jenis ketam tapak kuda atau belangkas sebanyak 156 ekor
 tujuan Malaysia.

"Selain itu, Bea Cukai Teluk Nibung juga menggagalkan penyeludupan dua koli berisi 171 bungkus kecambah sawit," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung Nurhasan Ashaari di Tanjungbalai, Kamis.

Nurhasan mengatakan tim penindak dan penyidik Bea Cuka Teluk Nibung menemukan satu boks berisi hewan jenis belangkas, satu boks dan satu steroform berisi bibit sawit.

Lebih lanjut, dia menyatakan, pihaknya menggagalkan penyeludupan barang bukti itu ke Malaysia yang dilakukan melalui Pelabuhan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Rabu (10/7).

"Barang bukti tersebut saat ini telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Teluk Nibung untuk didata dan dicacah," tutur Nurhasan.

Kemudian barang bukti tersebut diberikan kepada instansi terkait, sedang komoditas kecambah sawit diserahterimakan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Tanjungbalai Asahan.

Sedangkan komoditas hewan belangkas diserahterimakan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut.

"Saya mengapresiasi kepada jajarannya atas sinergi dan kewaspadaan di lapangan untuk terus meningkatkan pengawasan dan bekerja sama dan kepada masyarakat," ucap Nurhasan.

Dia menambahkan kepada pihak terkait untuk memastikan para pelaku yang saat ini masih didalami agar mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Modus pelanggaran yang dilakukan diduga akan melakukan penyelundupan satwa yang dilindungi dan bibit tanaman melalui kapal yang memuat komoditas ekspor dari Pelabuhan Teluk Nibung.

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024