Satreskrim Polres Padang Lawas ( Palas) jajaran Polda Sumut berhasil mengamankan seorang wanita inisial NSL usia 23 tahun warga Desa Pinarik, Kecamatan Batang Lubu Sutam, pelaku kasus penipuan penerimaan pegawai yang mencatut nama Sat Intel (Satuan Intel) dan Satnarkoba (Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya) Polres Padang Lawas.
Wakapolres Padang Lawas, Kompol Sugianto, S.Pd mengatakan penangkapan pelaku kasus penipuan ini atas dasar laporan salah seorang korban inisial DA, terhadap pihaknya pada hari Jumat (5/7) lalu.
Setelah dilakukan penyelidikan, hingga tahap penyidikan tindak lanjut dari laporan koban itu, sebut Wakapolres, akhirnya pelaku ditetapkan tersangka oleh penyidik. Dengan terbukti melangggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 penjara ( pasal pengecualian).
Dari hasil penyidikan itu, ulas Wakpolres, jumlah korban pelaku kasus penipuan itu saat ini berjumlah sekitar 20 orang.
Kepada masing - masing korban, terang Wakapolres, pelaku mengatakan ada penerimaan pegawai di Sat Intel, dan Sat Narkoba Polres Padang Lawas, dengan besaran gaji sekitar Rp 3 juta. Pelaku juga menjanjikan bisa meluluskan penerimaan pegawai itu, terhadap para korban dengan menyerahkan sejumlah uang terhadapnya, dan persyaratan administrasi lainnya.
"Dari hasil pemeriksaan pelaku telah mangakui perbuatannya dengan melakukan penipuan terdahap sejumlah korban itu. Dan ia melakukan perbuatan itu sendiri, tampa ada pihak lain,"tandas Wakpolres Palas Kompol Sugianto, didampingi Plh Kasat Reskrim Iptu Budi Candra Nasution SH ( BC) kepada sejumlah wartawan saat acara konfrensi pers, di ruang Press Release Kantor Satreskrim Mapolres Palas, Senin (8/7) siang.
Untuk mengantisipasi kejadian yang sama, di kesempatan ini Wakapolres Palas Kompol Sugianto menegaskan bahwa Polres Palas saat ini tidak ada melakukan perekrutan pegawai, baik di Sat Intelkam dan Sat Narkoba.
Untuk itu, ia menyampaikan kepada masyarakat luas agar jangan mudah percaya bujuk rayu orang yang tidak bertanggung jawab terkait rekrutmen penerimaan pegawai di Polres Palas ke depan.
"Kalaupun ada penerimaan pegawai dan anggota Polri kedepan, akan ada pengumuman resmi dari Instusi Polri. Mulai dari tahap pendaftaran hingga tahapan seleksi selanjutnya,"tutur Kompol Sugianto mewakili Kapolres Palas AKBP Diari Astetika SIK. Setelah sebelumnya, ia menyebutkan, terkait kasus penipuan itu, penyidik saat ini sedang melengkapi berkas administrasi kasus itu untuk diajukan ke jaksa penuntut umum.
Adapun barang bukti yang disita dari pelaku terkait kasus itu, satu unit hand phone, beserta uang tunai senilai Rp 1 juta, di duga milik korban.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
Wakapolres Padang Lawas, Kompol Sugianto, S.Pd mengatakan penangkapan pelaku kasus penipuan ini atas dasar laporan salah seorang korban inisial DA, terhadap pihaknya pada hari Jumat (5/7) lalu.
Setelah dilakukan penyelidikan, hingga tahap penyidikan tindak lanjut dari laporan koban itu, sebut Wakapolres, akhirnya pelaku ditetapkan tersangka oleh penyidik. Dengan terbukti melangggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 penjara ( pasal pengecualian).
Dari hasil penyidikan itu, ulas Wakpolres, jumlah korban pelaku kasus penipuan itu saat ini berjumlah sekitar 20 orang.
Kepada masing - masing korban, terang Wakapolres, pelaku mengatakan ada penerimaan pegawai di Sat Intel, dan Sat Narkoba Polres Padang Lawas, dengan besaran gaji sekitar Rp 3 juta. Pelaku juga menjanjikan bisa meluluskan penerimaan pegawai itu, terhadap para korban dengan menyerahkan sejumlah uang terhadapnya, dan persyaratan administrasi lainnya.
"Dari hasil pemeriksaan pelaku telah mangakui perbuatannya dengan melakukan penipuan terdahap sejumlah korban itu. Dan ia melakukan perbuatan itu sendiri, tampa ada pihak lain,"tandas Wakpolres Palas Kompol Sugianto, didampingi Plh Kasat Reskrim Iptu Budi Candra Nasution SH ( BC) kepada sejumlah wartawan saat acara konfrensi pers, di ruang Press Release Kantor Satreskrim Mapolres Palas, Senin (8/7) siang.
Untuk mengantisipasi kejadian yang sama, di kesempatan ini Wakapolres Palas Kompol Sugianto menegaskan bahwa Polres Palas saat ini tidak ada melakukan perekrutan pegawai, baik di Sat Intelkam dan Sat Narkoba.
Untuk itu, ia menyampaikan kepada masyarakat luas agar jangan mudah percaya bujuk rayu orang yang tidak bertanggung jawab terkait rekrutmen penerimaan pegawai di Polres Palas ke depan.
"Kalaupun ada penerimaan pegawai dan anggota Polri kedepan, akan ada pengumuman resmi dari Instusi Polri. Mulai dari tahap pendaftaran hingga tahapan seleksi selanjutnya,"tutur Kompol Sugianto mewakili Kapolres Palas AKBP Diari Astetika SIK. Setelah sebelumnya, ia menyebutkan, terkait kasus penipuan itu, penyidik saat ini sedang melengkapi berkas administrasi kasus itu untuk diajukan ke jaksa penuntut umum.
Adapun barang bukti yang disita dari pelaku terkait kasus itu, satu unit hand phone, beserta uang tunai senilai Rp 1 juta, di duga milik korban.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024