Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menyatakan revisi Undang-Undang Perkoperasian perlu dilakukan sebagai bentuk adaptasi terhadap kondisi perekonomian terbaru.

"Undang-Undang Perkoperasian Nomor 25 tahun 1992 sangat perlu direvisi karena aturan ini sudah sangat lama sementara kondisi perekonomian sekarang sudah berubah," ujar Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Sumut Naslindo Sirait di Medan, Senin.

Oleh karena itu, Naslindo melanjutkan, pihaknya mendukung upaya pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM untuk merevisi undang-undang koperasi tersebut.

Menurut dia, salah satu tujuan perubahan undang-undang itu adalah agar kepentingan para anggota koperasi semakin terakomodasi.

Dengan revisi, Naslindo menyebut pelaku koperasi akan menjalankan tugas tanpa merugikan semua pihak yang terlibat di dalamnya.

"Akhir-akhir ini, kan, masyarakat kurang percaya dengan banyaknya kasus dana koperasi yang tidak bisa ditarik akibat adanya penggelapan dan lain-lain. Jadi harus dimulai dari pembenahan regulasi," tutur dia.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki terus mendorong revisi Undang-Undang Perkoperasian Nomor 25 tahun 1992 demi memperkuat pengawasan koperasi.



Pasal 38 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menyatakan bahwa "Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dan rapat anggota".

Bagi Teten, aturan pengawasan koperasi itu tidak kuat sehingga membuat banyak koperasi bermasalah terutama koperasi simpan pinjam.

"Banyak pelaku kejahatan perbankan mendirikan koperasi. Mereka membuat koperasi menjadi bisnis uang, bukan lagi untuk membantu usaha-usaha mikro dalam membiayai modal kerja," kata Teten.

Kepala Staf Kepresidenan Indonesia periode 2015-2018 itu pun menyoroti tidak adanya kebijakan "bailout" untuk koperasi dalam Undang-Undang Perkoperasian.

Regulasi tersebut dianggap lemah dan tidak sesuai dengan kondisi koperasi pada masa kini yang sudah berkembang.

"Itulah yang membuat kami ingin undang-undang itu direvisi. Pemerintah harus lebih mengurus kepentingan koperasi karena ini urusan hidup orang-orang kecil," tutur Teten.

Pewarta: Michael Siahaan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024