Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara menyatakan pihaknya telah menyidangkan dan memutuskan sebanyak 2.691 berkas perkara sepanjang Januari - Juni 2024.
 
"Enam bulan terakhir, PN Medan memutus 2.691 berkas perkara dari yang sudah inkracht maupun belum berkekuatan hukum tetap," kata Humas PN Medan Bambang Fajar Marwanto kepada ANTARA, di Medan, Rabu malam.
 
Pihaknya mengatakan, ke-2.691 berkas perkara itu terdiri atas perkara Perdata Gugatan, Perdata Permohonan, Perdata Gugatan Sederhana, Niaga Kepailitan, dan Niaga Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Selain itu, perkara Niaga Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Perselisihan Perhubungan Industrial (PHI), Pidana Biasa, Pidana Singkat, Pidana Cepat, Pidsus Anak, Praperadilan dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
 
"Rincian 2.681 berkas perkara yang telah diputus dari Januari sampai Juni 2024 terdiri atas Perdata Gugatan sebanyak 520 berkas, Perdata Permohonan 665 berkas, Perdata Gugatan Sederhana 35 berkas, perkara Niaga Kepailitan sebanyak dua berkas, Niaga PKPU 41 berkas, Niaga HKI 2 berkas, PHI 119 berkas," katanya.

Selain itu, Pidana Biasa sebanyak 1.169 berkas, perkara Pidana Singkat sebanyak 3 berkas, Pidana Cepat 3 berkas, Pidsus Anak 31 berkas, Pidana Praperadilan 32 berkas dan perkara Tipikor sebanyak 69 berkas.
 
"Dari berkas perkara tersebut, PN Medan paling banyak memutus perkara Pidana Biasa, sedangkan untuk berkas perkara Perikanan hingga kini belum ada," tutur Bambang Fajar.
 

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution/M Said

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024