Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menyebut sidang perdana tiga terdakwa dugaan korupsi Badan Layanan Umum (BLU) RSUP H Adam Malik yang merugikan negara sebesar Rp8,05 miliar digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (1/7).
"Dijadwalkan hari Senin besok sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza kepada ANTARA ketika dihubungi, di Medan, Ahad.
Ketiga terdakwa itu, ucap dia, yakni eks Dirut RSUP H Adam Malik dr Bambang Prabowo, eks Direktur Keuangan RSUP H Adam Malik Mangapul Bakara, dan eks Bendahara BLU RSUP H Adam Malik Ardriansyah Daulay.
Para terdakwa diduga telah melakukan perbuatan korupsi pengelolaan keuangan negara BLU RSUP H Adam Malik dengan modus memungut pajak, namun tidak disetorkan ke kas negara.
Ketiganya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atau Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Atas perbuatan ketiga terdakwa mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp8 miliar (Rp8.059.455.203, red), berdasarkan perhitungan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI," ungkap Ali.
Pihaknya juga menyebutkan, beberapa pekan lalu telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II berupa tiga berkas perkara dari penyidik.
Setelah tahap II ini, lanjut dia, maka ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.
"Kita telah menahan ketiga tersangka di Rutan Medan, sembari tim JPU persiapkan surat dakwaan pelimpahan ketiga berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan," tutur Ali Rizza lagi.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Medan Soniady Sadarisman menyampaikan, sidang korupsi ini dipimpin oleh Hakim Ketua Nurmiati didampingi Andriyansyah dan Yudikasi Waruwu masing-masing bertindak sebagai Hakim Anggota.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, ketiga terdakwa akan disidangkan beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan dengan berkas perkara terpisah.
"Terdakwa Bambang Prabowo dengan nomor perkara 49/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn. Mangapul Bakara nomor perkara 50/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn dan Ardiansyah Daulay nomor perkara 51/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn," kata Soniady.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024