Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat melalui Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan melaksanakan rapat kegiatan Fasilitasi Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan.
Hal itu disampaikan Rahmat SH selaku Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, di Stabat, Kamis (27/6).
Dalam pertemuan itu juga dihadiri Mariono, S.P. selaku Kabid Pendataan dan Penetapan Badan Pendapatan Daerah, Camat Selesai, Camat Hinai dan Kasi Tapem Kecamatan Hinai.
Selain itu, Kegiatan ini turut membahas terkait Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) di Kecamatan Selesai, dan Pembaruan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) di Kecamatan Hinai.
Rahmat menjelaskan pembuatan Peta zona nilai tanah yang digunakan oleh BPN untuk pembuatan peta Zona Nilai Tanah(ZNT) dilaksanakan setiap lima tahun sekali dan dapat diperbarui setiap tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
Hal itu disampaikan Rahmat SH selaku Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, di Stabat, Kamis (27/6).
Dalam pertemuan itu juga dihadiri Mariono, S.P. selaku Kabid Pendataan dan Penetapan Badan Pendapatan Daerah, Camat Selesai, Camat Hinai dan Kasi Tapem Kecamatan Hinai.
Selain itu, Kegiatan ini turut membahas terkait Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) di Kecamatan Selesai, dan Pembaruan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) di Kecamatan Hinai.
Rahmat menjelaskan pembuatan Peta zona nilai tanah yang digunakan oleh BPN untuk pembuatan peta Zona Nilai Tanah(ZNT) dilaksanakan setiap lima tahun sekali dan dapat diperbarui setiap tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024