Kepala Dinas Pemberdayaan Masya Desa (PMD) Labuhanbatu Utara M Nur Lubis membenarkan adanya personel Kejari Labuhanbatu datang ke lembaga yang dipimpinnya. Namun ia menyebutkan tidak ada berkas yang diambil dari dinasnya.

Hal itu dikatakan M Nur Lubis yang dihubungi melalui telepon terkait kedatangan pihak Kejari Labuhanbatu ke PMD pada Rabu (26/6).

"Ya bang. Mereka datang sekitar jam 5.30 sore," katanya, Kamis (27/6).

Saat berada di PMD, tambahnya, mereka hanya melihat SK Kepala Desa Bangun Rejo Kecamatan Na IX-X. Sedangkan berkas SPJ atau surat perjalanan dinas tidak diambil, karena SPJ yang asli ada di desa terkait.

Pihak Kejari Labuhanbatu melakukan pemeriksaan tersebut terkait adanya laporan dugaan tindak korupsi di Desa Bangun Rejo sekitar Rp651 juta dalam kurun waktu Tahun Anggaran 2019-2022.

Tim kejaksaan tersebut mendatangi tiga objek untuk memeriksa atau menggeledah berkas terkait kasus itu. Ketiga lokasi itu adalah Kantor Desa Bangunrejo, Kantor Dinas PMD dan rumah pribadi mantan Kades Bangunrejo ENP.

Kajari Labuhanbatu Dr M Carel W SH MH melalui Kasi Intel Memed Rahmad Sugama menyebutkan, dalam penggeledahan tersebut tim dipimpin Kasi Pidsus Hasan Afif Muhammad.

Tim mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya surat, dokumen dan dokumen elektronik.

"Terhadap barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim jaksa penyidik akan dilakukan validasi dan verifikasi guna melengkapi berkas perkara," sebutnya.

 

Pewarta: Sukardi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024