Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menggeledah kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kabupaten Labuhanbatu Utara terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa anggaran 2019-2022 di Desa Bangun Rejo, Kecamatan NA IX-X.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Labuhanabatu, Memed Rahmad Sugama, Kamis (27/6) di Rantauprapat menjelaskan, penggeledahan sesuai dengan Surat Perintah nomor: PRINT-01/L.2.18/F.2.2/03/2024 tanggal 26 Maret 2024.

Dalam penggeledahan, tim Kejaksaan Negeri Labuhanbatu dipimpin Kasi Pidsus, Hasan Afif Muhammad menyita sejumlah barang bukti diantaranya surat, dokumen dan dokumen elektronik dari kantor desa, rumah pribadi mantan Kepala Desa Bangun Rejo berinisial ENP.

Penggeledahan juga meluas ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD), Kabupaten Labuhanbatu Utara dan tim juga menyita sejumlah bukti dokumen.

"Dugaan sementara, kerugian negara pada tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Bangun Rejo sekira Rp. 651 juta," jelas Memed.

Memed menyampaikan, barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim jaksa penyidik akan dilakukan validasi dan verifikasi untuk dilakukan penyitaan guna melengkapi berkas perkara.

Penggeledahan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat pada Januari 2024. Kemudian, bahan keterangan serta alat bukti yang cukup dilakukan penyidikan sesuai surat perintah penyidikan Kajari Labuhanbatu.

"Dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa ini dari hasil laporan masyarakat kemudian ditindak lanjuti Kejaksaan Negeri Labuhanbatu," ujar Memed.

Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024