Agung Mangapul Beston Siagian (22), menjadi terdakwa dugaan penganiayaan terhadap mahasiswi bernama Jennetha Laurensia diadili majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (25/6).

Sidang perdana digelar, di ruang sidang Cakra IX, PN Medan dipimpin Ketua Majelis Hakim Khairulludin beragendakan mendengarkan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan Novalita Endang Suryani Siahaan.

JPU dalam surat dakwaan menjelaskan, kasus ini terjadi pada Ahad, (22/10), pukul 19.30 WIB, ketika saksi korban Jennetha Laurensia sedang di dalam mobil dikendarai terdakwa Agung Mangapul Beston Siagian dan parkir di parkiran Mall Centre Point.

"Saat keduanya sedang menunggu ibu terdakwa yang sedang berada di Mall Center Point, tiba-tiba masuk pesan di aplikasi whatsapp handphone milik terdakwa. Saksi korban kemudian membaca pesan itu yang dikirim oleh seorang perempuan bernama Selfi," kata Novalita.

Setelah membaca pesan tersebut, saksi korban menanyakan kepada terdakwa hingga terjadi cekcok mulut antara keduanya mengakibatkan terdakwa emosi dan menampar pipi saksi korban sebelah kiri.

Tak terima atas perlakuan terdakwa, lantas saksi korban memegang kedua tangan terdakwa agar tidak memukul saksi korban sambil meminta penjelasan mengenai wanita bernama Selfi.

Namun terdakwa mengaku tidak mengenal wanita tersebut. Lalu ketika saksi korban akan menelepon perempuan itu dari handphone terdakwa, terdakwa berusaha merebut handphone dari tangan saksi korban.

Hingga handphone tersebut jatuh ke lantai mobil, sehingga terdakwa marah kepada saksi korban dan langsung memukul wajah korban menggunakan tangannya.

Pukulan tangan terdakwa mengenai bagian bibir saksi korban yang mengakibatkan bibir saksi korban bengkak dan mengeluarkan darah.

Terdakwa juga mencekik leher korban dari belakang menggunakan tangannya, dan mengakibatkan saksi korban hampir tidak bernafas sampai meronta lalu terdakwa melepaskan tangannya.

"Atas peristiwa itu, saksi korban mengalami luka memar di bagian mata, pipi kanan dan bibir atas dengan panjang dua sentimeter, dan lebar satu sentimeter. Perbuatan terdakwa dijerat dan diancam pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana,” pungkas JPU Novalita.

 

Pewarta: Muhammad Said/ Aris

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024