Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara menjelaskan Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
 
"Kita perlu melakukan evaluasi dan perbaikan atas perda ketenagakerjaan saat ini," ucap Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kota Medan, Senin (24/6).
 
Untuk menyelaraskan peraturan ketenagakerjaan terbaru itu, lanjut dia  yakni Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
 
Terutama kluster ketenagakerjaan berupa pengaturan yang diambil pemerintah untuk menjawab tantangan dunia ketenagakerjaan yang semakin kompleks.
 
Dengan tumbuhnya pola-pola baru dalam hubungan bisnis dan perjanjian kerja sama dan dinamika baru di antara hubungan pengusaha dan pekerjaan.
 
"Perubahan ini mencakup tujuh poin, yakni pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja, penggunaan tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, cuti, upah dan pemutusan hubungan kerja," tutur dia. 
 
Wakil wali kota berharap ketujuh poin itu dapat menciptakan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang positif untuk menumbuhkan tren industrialisasi di Kota Medan. 
 
Aulia menjelaskan guna mencapai visi Indonesia Emas 2045 bangsa ini harus bisa keluar dari middle income trap atau jebakan pendapatan menengah.
 
Untuk mengapai hal itu, khususnya Kota Medan harus mampu menghasilkan pekerjaan dengan pendapatan menopang kualitas hidup disertai rendahnya tingkat pengangguran. 
 
"Selain itu, juga diikuti perusahaan kuat dan mampu menghasilkan produk bernilai tinggi, sehingga mendapatkan keuntungan untuk menjaga perekonomian perusahaan tersebut," ungkapnya.
 
Wakil wali kota juga berharap perubahan Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan bisa dibahas DPRD Kota Medan secara bersama-sama.
 
"Sehingga dapat melahirkan perda yang baik, dan tidak bertentangan peraturan perundang-undangan serta dilaksanakan sebagaimana mestinya," ucap Aulia.
 
Wakil Ketua DPRD Kota Medan Rajudin Sagala yang memimpin rapat paripurna ini kemudian menutup rapat tersebut dengan menerima berkas penjelasan kepala daerah.
 
Penjelasan terhadap Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan oleh Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024