Kepolisian Resor Mandailing Natal bersama Polres Balerang, Batam menangkap pria berinisial BP sebagai daftar pencarian orang (DPO) selama empat tahun dalam kasus dugaan penipuan anjungan tunai mandiri (ATM) di salah satu bank negara. 

"Dengan ditangkapnya tersangka, proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan para korban dapat mendapatkan keadilan yang diharapkan," ujar Kepala Polres Madina Arie Paloh saat dihubungi di Medan, Kamis.

Arie melanjutkan penangkalan ini merupakan gabungan dari Polres Madina dan Polres Balerang, Batam menangkap pelaku di Kota Batam, Rabu (5/6).

Lebih lanjut, dia mengatakan kasus ini bermula korban S baru membuat kartu ATM di customer service bank negara di Kecamatan Batahan, Kabupaten Madina pada  2019.

Singkatnya tersangka yang menjadi security korban keluar bank mau minta diajarkan untuk menggunakan ATM tersebut dan memintanya untuk mentransfer uang ke penerima yang dimaksud oleh korban.

Lalu, tersangka meminta kepada korban pin. Setelah itu, tersangka menukar ATM orang lain untuk diberikan kepada korban. Akibat dari perbuatan itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp65 juta. 

Atas perbuatan itu, BP dijerat Pasal 378 KHUP atau Pasal 372 KHUP dengan hukuman penjara selama lima tahun. 

Kuasa hukum pelapor dalam kasus ini, Hermindo mengapresiasi kinerja dari Polres Madina dan semua pihak terkait lainnya yang telah bekerja keras untuk menangkap tersangka. 

"Saya berharap bahwa tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan penangkapan ini akan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa yang akan datang," ucapnya.

Hermindo juga berjanji akan berkoordinasi dengan penyidik untuk mengungkap dan mengembangkan perkara lain yang melibatkan tersangka BP.

 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024