Hutama Karya (Persero) segera memberlakukan penetapan tarif Jalan Tol Indrapura – Kisaran Seksi 2 (Lima Puluh – Kisaran) setelah menyusul-nya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) .

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim mengatakan penerapan tarif itu diberlakukan setelah selesainya masa operasi tanpa tarif yang dilakukan selama satu bulan.

"Pemberlakuan tarif ini menyusul-nya diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1228/KPTS/M/2024 Tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan dan Besaran," ujar Adjib Al Hakim dalam keterangan resminya yang diterima di Medan, Kamis.

Selain itu, kata dia, Hutama Karya juga telah melakukan sosialisasi secara masif tentang penggunaan uang elektronik dan persiapan penetapan pemberlakuan tarif tersebut.

Dalam sosialisasi tersebut, pihaknya melakukan berbagai langkah seperti menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan berbagai pemangku kebijakan terkait dan regulator, akademisi dan pengamat ekonomi.

Baca juga: Hutama Karya tingkatkan fasilitas tol di Sumatera Utara

“Kami berharap sosialisasi yang telah dilakukan dapat menambah pemahaman pengguna jalan tol mengenai aturan berkendara yang baik dan benar di jalan tol serta manfaat dari hadirnya tol ini. Kami juga banyak menerima feedback dari sejumlah Key Opinion Leader (KOL) maupun regulator dalam FGD untuk peningkatan kualitas dan pelayanan jalan," kata dia.

Dalam FGD, Anggota Badan Pengatur Jalan Tol, Unsur Masyarakat Tulus Abadi menyampaikan bahwa keberadaan Tol Indrapura - Kisaran Seksi Lima Puluh - Kisaran ini diharapkan dapat meningkatkan perekonomian yang lebih baik bagi daerah.
 


“Sosialisasi terkait peran strategis jalan tol ini agar dapat terus dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait ke bermanfaat jalan," ujar dia.

Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada Tol Lima Puluh - Kisaran.

Junction Indrapura: Kisaran Golongan I Rp64.000, Golongan II&III Rp96.000 dan Golongan IV&V Rp128.000, lalu Lima Puluh-Kisaran Golongan I Rp43.500, Golongan II&III Rp65.500, Golongan IV&V RP87.000.

Kisaran-Lima Puluh Golongan I Rp43.500, Golongan II &III Rp65.500, Golongan IV&V Rp87.000 dan yang terakhir Kisaran-Junction Indrapura Golongan I Rp64.000, Golongan II&III Rp96.000, Golongan IV&V Rp128.000.

Baca juga: Hutama Karya operasikan ruas Tol Lima Puluh-Kisaran mulai 15 Mei 2024

Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol.

Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.

Pengguna jalan agar dapat segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di Tol Indrapura - Kisaran, agar segera melapor ke Call Centre Tol Indrapura – Kisaran.

Baca juga: Hutama Karya siapkan antisipasi lonjakan trafik arus balik di JTTS

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hutama Karya segera tetapkan tarif tol Lima Puluh-Kisaran

Pewarta: Anggi Luthfi Panggabean

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024