Petugas kepolisian menggerebek sebuah warung yang diduga tempat perjudian di Dusun III, Gang Jawa, Kecamatan Tanjung Morawa pada Rabu (12/6) malam.

"Sejumlah mesin judi disita dalam penggerebekan," ujar Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandy Priambodo SIK, Kamis (13/6).

Ia menegaskan penggerebekan tersebut merupakan komitmen Polresta Deli Serdang dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat tentang aktivitas perjudian di lokasi tersebut.

"Kami menindak tegas tentang laporan warga terkait penyakit masyarakat, seperti perjudian, penyalagunaan narkoba dan kejahatan lainya," tegasnya.

Menurut dia, peran serta dukungan dari masyarakat sangat dibutuhkan dalam memeberantas segala bentuk kejahatan di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.

"Polisi tidak bisa bekerja sendiri. Karena itu, dukungan dan sinergitas dari masyarakat juga dibutuhkan demi mewujudkan situasi kamtibmas," tuturnya.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar terus menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing dengan melaporkan ke Poslek terdekat bila mengetahui terjadi tindak pidana.

"Segera laporkan ke Polsek terdekat bila masyarakat mengetahui adanya tindak pidana, seperti peredaran dan penyalahgunaan narkoba, perjudian, tindak kejahatan jalanan, begal, dan genk motor. Kami akan tindaklanjuti laporan itu," tegasnya.

Pewarta: Rahmat Hidayat

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024