Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Sumatera Utara, menangkap dua orang berinisial DA dan F yang diduga pelaku penyerangan terhadap personel polisi bernama Brigadir Polisi Dua (Bripda) Kelvin.

"Sementara tiga orang lainnya, termasuk B, masih dalam pengejaran personel kami," ujar Kepala Polrestabes Medan Komisaris Besar Polisi Teddy Jhon Sahala Marbun di Medan, Rabu.

Teddy melanjutkan pelaku DA dan F yang menyerang personel Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan itu ditangkap di seputaran Kota Medan pada Selasa (11/6).

Kasus penyerangan anggota Polri tersebut berawal ketika seorang warga bernama Reza asal Kalimantan meminta pertolongan kepada Bripda Kelvin karena dirinya disekap sejumlah orang, salah satunya berinisial B.

Mendengar itu, Bripka Kelvin langsung mendatangi lokasi untuk mencoba mengamankan B, tetapi terjadi perlawanan dan berujung penyerangan sekelompok orang terhadap personel Satlantas Polrestabes Medan tersebut.

"Akibat aksi penyerangan sekelompok orang itu, anggota kami ini mengalami luka lebam pada bagian tubuhnya, lalu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapat perawatan medis," ucapnya.

Mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut itu mengatakan pihaknya mendatangi lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku penyerangan personel tersebut, yakni DA dan F.

"Peran pelaku DA dan F turut melakukan penyerangan untuk membantu. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," kata Teddy.

Mengenai penyebab warga Kalimantan itu disekap, Kapolrestabes menambahkan Reza datang ke Medan disuruh untuk membeli narkoba atau menjadi kurir narkoba. Akan tetapi, sejauh ini pengakuan tersebut masih dikembangkan personel Polrestabes Medan.

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Michael Teguh Adiputra S


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024