Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I minta para pedagang di Sumatra Utara mulai dari produsen, distributor hingga penjual tidak memainkan harga setelah naiknya harga eceran tertinggi (HET) komoditas pangan yaitu beras dan gula.
"Kami minta produsen untuk tidak memanfaatkan situasi dengan mengambil keuntungan sebesar-besarnya, apalagi ini menjelang hari besar keagamaan yakni Idul Adha," ujar Kepala KPPU Kanwil I Ridho Pamungkas di Medan, Jumat.
Ridho melanjutkan, praktik-praktik ilegal untuk melambungkan harga misalnya dengan melakukan penimbunan memiliki konsekuensi hukum karena melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
KPPU akan terus mengawasi pergolakan harga di lapangan. Ketika menemukan keganjilan, Ridho menyebut pihaknya akan segera melakukan penyelidikan.
"Kami pun meminta masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan kejanggalan harga," kata dia.
Pada awal Juni 2024, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) memperpanjang relaksasi harga eceran tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium sampai adanya regulasi Peraturan Badan Pangan Nasional mengenai kebijakan tersebut.
Dengan demikian, di Sumut, HET beras medium meningkat dari Rp11.500 per kilogram menjadi Rp13.100 per kilogram.
Sementara HET beras premium naik dari Rp14.400 per kilogram menjadi Rp15.400 per kilogram.
Kemudian, HET gula pasir juga merasakan relaksasi dari Rp16 ribu menjadi Rp17.500 per kilogram sampai akhir Juni 2024.
Selain dua komoditas itu, HET minyak goreng juga direncanakan meningkat dari Rp14.000 menjadi Rp15 ribu atau Rp15.500 per liter.
Menurut Ridho, kenaikan HET beberapa komoditas pangan tersebut memang harus dilakukan demi menyesuaikan harga pokok produksi yang juga meningkat.
"Ada kemungkinan karena faktor, misalnya, biaya pupuk dan produksi meningkat. Kalau memakai harga pokok produksi yang lama justru itu akan menyulitkan pasar," tutur Ridho.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024