Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memburu para pelaku penyelundupan beberapa barang yang diperkirakan senilai Rp20 miliar dari Thailand ke provinsi itu. 

"Kami masih mengejar para pelaku lainnya yang diduga sebagai sindikat," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Kamis. 

Hadi melanjutkan pihaknya tidak berhenti kepada lima tersangka yakni WRD, PND, PTP, SHDN serta AS yang memiliki pergudangan tempat menampung barang penyeludupan barang tersebut. 

Petugas  menyita truk yang dikendarai WRD dan PND sebagai kernet di antaranya satu unit sepeda motor Harley Davidson, satu unit sepeda motor BMW, 63 ayam siam, tiga unit vespa dan lainnya.

Selain truk yang dikendarai PTP dan SHDN juga disita satu unit Honda trail, dua unit Harley Davidson 31 suku cadang (spare part) asal Thailand, lima kotak obat ayam, dua ekor anjing pittbull dan lainnya.

"Penyidik terus bekerja  memastikan pemodal yang mendatangkan barang-barang ilegal tersebut," kata Hadi. 

Kronologi penangkapan bermula dari anggota Intel Kodam I Bukit Barisan bersama personel Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara mengamankan dua unit mobil truk yang bermuatan barang dari luar negeri di Jalan Besilam, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat pada Senin (20/5).

Para pelaku dijerat Pasal 112 ayat 2 atau Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 dan atau Pasal 56 KHUPidana.

Selain itu, Pasal 86 huruf a Jo Pasal 33 huruf a dan atau Pasal 88 huruf a Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan dan tumbuhan.
 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024