PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) memastikan pengawasan distribusi BBM bersubsidi di wilayahnya dilakukan dengan kemitraan dengan pihak kepolisian agar penyalurannya tepat sasaran.
"Pertamina Patra Niaga mendukung penuh upaya kepolisian dalam mengawal penyaluran BBM subsidi agar benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak," kata Area Manager Communication, Relation and CSR PT Pertamina Patra Niaga Sumbagut Susanto August Satria di Medan, Rabu.
Oleh sebab itu,pihaknya meminta masyarakat untuk melaporkan ke polisi atau penegak hukum lainnya jika menemukan kecurangan dalam penyaluran BBM bersubsidi.
"Atau dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) di nomor 135," kata Satria.
Sinergisitas dengan Polri, kata dia untuk memantau pergerakan BBM bersubsidi di Sumut dilakukan sampai ke tingkat kabupaten dan kota.
Salah satu bentuk keberhasilan kerja sama itu adalah terungkapnya kasus penyalahgunaan 10 ton atau sekitar 10.300 liter solar bersubsidi di Desa Tolang Jae, Kecamatan Sayur Matinggi, Tapanuli Selatan, oleh Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) pada Kamis (30/5).
Pertamina Patra Niaga Sumbagut, Satriia mengapresiasi upaya Polres Tapanuli Selatan tersebut.
"Kerja sama Pertamina Patra Niaga dengan Polres Tapsel dan Polda Sumatera Utara (Sumut) telah berjalan dengan baik. Kami berharap sinergisitas ini terus berjalan untuk mengawasi distribusi BBM bersubsidi," tutur Satria.
Dia menambahkan, selain berkoordinasi dengan aparat hukum, pihaknya juga menerapkan digitalisasi SPBU untuk memantau penyaluran BBM bersubsidi.
Selain itu, mereka pun memasang kamera pemantau atau CCTV di seluruh SPBU. Itulah yang membuat Satria mengimbau masyarakat supaya tidak bermain-main dengan BBM bersubsidi dan selalu menggunakannya sesuai peruntukan.
Polres Tapanuli Selatan, Sumatra Utara, menyita sebanyak 10 ton atau sekitar 10.300 liter BBM bersubsidi jenis solar dari gudang penimbunan di Desa Tolang Jae, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara, Kamis (30/5).
Terkait kasus itu, polisi menyita satu unit mobil L300 sebagai pengangkut BBM solar subsidi dari SPBU ke gudang penimbunan. Di dalam mobil itu terdapat tangki tempat penampungan BBM kapasitas satu ton berikut mesin sedotnya.
Kemudian, Polres Tapsel menyita pula uang tunai senilai Rp6.120.000 yang diduga kuat merupakan hasil dari penjualan BBM solar subsidi tersebut.
Polisi mengembangkan kasus tersebut dan menangkap tiga pelaku yaitu pelaku berinisial AS (berusia 45 tahun) sebagai pemilik dan Kepala Desa Toling Jae, AAH (50) sebagai sopir dan petugas SPBU HN (27).
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024