Kepolisian Daerah Sumatra Utara memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 150,02 kilogram dalam penindakan selama 1 bulan lebih dari 21 April sampai 23 Mei 2024.
"Selain itu, barang bukti lain yang disita yakni ganja 68,5 gram dan 117.263 butir pil ekstasi," ujar Kepala Polda Sumatra Utara Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam keterangan di Medan, Rabu.
Agung melanjutkan barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam mesin penghancur (incenerator) ini dalam pengungkapan 20 kasus dengan 31 tersangka.
Puluhan kasus itu diantaranya yakni Polda Sumut menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 117 kilogram di Jalan Rel Kereta Api Lingkungan II, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Dari barang bukti tersebut, petugas menangkap pria berinisial IL pada Rabu (1/5) yang berperan membantu untuk menurunkan barang bukti setelah itu dilakukan pengembangan ditangkap P dan S pada Kamis (2/5). Mereka berdua berperan mengambil sabu tersebut di tengah laut dengan titik koordinat.
Kasus lainnya, penangkapan tiga perempuan di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang. Barang bukti yang disita berupa sabu-sabu seberat 19 kilogram dibawa wilayah Jawa dan Lombok.
"Setiap bandar memiliki modus berbeda-beda, ada yang membawa barang sampai ke pembeli, ini memang sangat sulit karena memiliki risiko yang besar dalam proses," ucap Agung.
Hanya saja yang sekarang, dia mengatakan bandar narkoba membuat dengan cara berbagi peran dengan membawa barang bukti ke Indonesia. Jadi, pemesanan bisa ada seperti di Jawa, Sumatra dan daerah lainnya untuk dikendalikan barang itu sampai ke lokasi.
"Misalkan, peran kurir sabu itu yang ditangkap di Bandara Kualanamu, jadi kurir itu ada pengendalinya untuk mengawasi mereka," ujar Agung.
Polda Sumut terus menindak tegas para pelaku peredaran narkoba ini dan terus melakukan pengungkapan sampai masyarakat dan pelaku narkoba ini dapat terpisah seperti air dan minyak.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
"Selain itu, barang bukti lain yang disita yakni ganja 68,5 gram dan 117.263 butir pil ekstasi," ujar Kepala Polda Sumatra Utara Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam keterangan di Medan, Rabu.
Agung melanjutkan barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam mesin penghancur (incenerator) ini dalam pengungkapan 20 kasus dengan 31 tersangka.
Puluhan kasus itu diantaranya yakni Polda Sumut menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 117 kilogram di Jalan Rel Kereta Api Lingkungan II, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Dari barang bukti tersebut, petugas menangkap pria berinisial IL pada Rabu (1/5) yang berperan membantu untuk menurunkan barang bukti setelah itu dilakukan pengembangan ditangkap P dan S pada Kamis (2/5). Mereka berdua berperan mengambil sabu tersebut di tengah laut dengan titik koordinat.
Kasus lainnya, penangkapan tiga perempuan di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang. Barang bukti yang disita berupa sabu-sabu seberat 19 kilogram dibawa wilayah Jawa dan Lombok.
"Setiap bandar memiliki modus berbeda-beda, ada yang membawa barang sampai ke pembeli, ini memang sangat sulit karena memiliki risiko yang besar dalam proses," ucap Agung.
Hanya saja yang sekarang, dia mengatakan bandar narkoba membuat dengan cara berbagi peran dengan membawa barang bukti ke Indonesia. Jadi, pemesanan bisa ada seperti di Jawa, Sumatra dan daerah lainnya untuk dikendalikan barang itu sampai ke lokasi.
"Misalkan, peran kurir sabu itu yang ditangkap di Bandara Kualanamu, jadi kurir itu ada pengendalinya untuk mengawasi mereka," ujar Agung.
Polda Sumut terus menindak tegas para pelaku peredaran narkoba ini dan terus melakukan pengungkapan sampai masyarakat dan pelaku narkoba ini dapat terpisah seperti air dan minyak.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024