Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Belawan, Sumatra Utara, menuntut 5 tahun penjara kepada terdakwa Pantas Eliakim Tampubolom dan Samsul Manullang sebagai pekerja PT CMD dalam perkara pencurian listrik untuk mesin tambang "bitcoin".
"Selain itu, kedua terdakwa didenda Rp1 miliar subsider empat bulan," ujar JPU Kejari Belawan Bastian Sihombing di Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, Kamis.
Bastian melanjutkan jaksa menilai kedua terdakwa melanggar Pasal 51 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Inti pasal itu, kedua terdakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya melawan hukum.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan PLN sebesar Rp20 miliar, sementara hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya," ucapnya.
Setelah membaca tuntutan dari JPU Kejari Belawan, majelis hakim yang diketuai oleh Frans Effendi Manurung melanjutkan persidangan dengan agenda pembelaan yang dijadwalkan pada Senin (3/6).
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Utara menyita 1.300 unit mesin tambang "bitcoin" di 10 lokasi karena diduga melakukan tindak pidana pencurian arus listrik pada Minggu 24 Desember 2023.
Penindakan 10 lokasi di Medan ini digunakan menggerakkan mesin 'bitcoin', diantaranya Jalan Harmonika, Jalan Gagak Hitam, Jalan TB Simatupang, Jalan AH Nasution dan lainnya.
Sementara petinggi PT CMD AS sebagai Komisaris Utama, DP selaku Direktur Utama dan AS selaku Direktur masih daftar pencarian orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
"Selain itu, kedua terdakwa didenda Rp1 miliar subsider empat bulan," ujar JPU Kejari Belawan Bastian Sihombing di Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, Kamis.
Bastian melanjutkan jaksa menilai kedua terdakwa melanggar Pasal 51 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Inti pasal itu, kedua terdakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya melawan hukum.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan PLN sebesar Rp20 miliar, sementara hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya," ucapnya.
Setelah membaca tuntutan dari JPU Kejari Belawan, majelis hakim yang diketuai oleh Frans Effendi Manurung melanjutkan persidangan dengan agenda pembelaan yang dijadwalkan pada Senin (3/6).
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Utara menyita 1.300 unit mesin tambang "bitcoin" di 10 lokasi karena diduga melakukan tindak pidana pencurian arus listrik pada Minggu 24 Desember 2023.
Penindakan 10 lokasi di Medan ini digunakan menggerakkan mesin 'bitcoin', diantaranya Jalan Harmonika, Jalan Gagak Hitam, Jalan TB Simatupang, Jalan AH Nasution dan lainnya.
Sementara petinggi PT CMD AS sebagai Komisaris Utama, DP selaku Direktur Utama dan AS selaku Direktur masih daftar pencarian orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024