Personil Polsek Kualuhhulu berhasil menangkap seorang tersangka penyalahgunaan narkoba di Perumahan Minimalis Tahap III Dusun Suka Mulia Desa Damulipekan Kecamatan Kualuhselatan Labura, Sabtu (24/5) malam.

Tersangka J alias K (35), warga Dusun Karangsari Desa Damulipekan dan sejumlah barang bukti berhasil diamankan petugas. 

Diantaranya satu unit sepeda motor BK 5385 YAD, sebungkus rokok CLUB X yang didalamnya terdapat 1(satu) buah plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,72 gram.

Dari info yang dihimpun, Minggu (26/5) kronologi kejadian, pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekira pukul15.45 WIB, unit Reskrim Polsek Kualuh mendapat informasi peredaran narkotika di TKP.

Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan penggeledahan di TKP dan didapatkan 1 (satu) orang tersangka an J Alias K dan BB berupa sabu seberat bruto 1,72 gram. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kualuhhulu untuk diproses lebih lanjut.

Kapolsek Kualuhhulu AKP Nelson Silalahi SH MH melalui Kanit Reskrim Ipda Ilhamsyah yang dikonfirmasi terkait pengungkapan kasus narkoba tersebut membenarkan. 



 

Pewarta: Sukardi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024