KPU Kota Padangsidimpuan menyatakan tidak ada sosok yang mendaftarkan diri menjadi pasangan bakal calon wali kota dan calon wakil wali kota Padangsidimpuan  jalur perseorangan untuk Pilkada 2024 yang dibuka selama 8-12 Mei 2024.

Ketua KPU Kota Padangsidimpuan Tagor D mengatakan di Padangsidimpuan, Senin dini hari, hingga penutupan pendaftaran pada 12 Mei pukul 23.59, tak satu pun bakal pasangan calon yang mendaftar di jalur independen tersebut.

"Kami sudah menutup pendaftaran. Tidak ada satu pun yang menyerahkan dukungan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024," ujar Tagor.

Dia melanjutkan, selain tiak ada yang menyerahkan berkas dukungan, KPU Kota Padangsidimpuan juga tidak pernah mengeluarkan akun sistem informasi pencalonan.

"Nihil. Sama sekali tidak ada yang meminta akun itu. Itu salah satu syarat penting dalam pencalonan bakal pasangan di jalur perseorangan ini karena seluruh berkas dukungan harus diunggah melalui situs resmi KPU RI tersebut," kata Tagor.

Dengan berakhirnya pencalonan di jalur independen ini, KPU Kota Padangsidimpuan memastikan tidak akan ada waktu perpanjangan.

Dengan begitu, KPU akan masuk ke tahapan selanjutnya, yakni pendaftaran bakal calon wali kota dan wakil wali kota melalui jalur partai politik.

Berdasarkan keputusan KPU  Nomor 124 tahun 2024, syarat minimal dukungan yang harus dipenuhi pasangan calon Perseorangan wali kota dan wakil wali Kota Padangsidimpuan sebanyak 16 ribu sekian dukungan dan tersebar minimal di enam kecamatan.

Angka tersebut merupakan 10 persen dari total DPT Kota Padangsidimpuan pada Pemilu 2024 yakni sebanyak 168 ribu pemilih.

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Michael Teguh Adiputra S


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024