Polresta Deli Serdang menangkap terduga seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya.
"Pelaku berinisial JI berusia 41 tahun, merupakan warga Kecamatan Tanjung Morawa," ujar Kasatresnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Sebastian Ramahadim Saurman Saragih S.Sos SIK, Kamis (25/4).
Ia menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat tentang peredaraan narkoba di daerah Desa Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polresta Deli Serdang yang melakukan penyelidikan berhasil menangkap pelaku," terangnya.
Dalam penangkapan itu, kata Sebastian menyita barang bukti tujuh paket plastik berisi sabu dengan berat 3,12 gram.
"Hasil interogasi, narkoba milik pelaku diperoleh dari seorang pria berinisial F yang berada di daerah Tembung," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
"Pelaku berinisial JI berusia 41 tahun, merupakan warga Kecamatan Tanjung Morawa," ujar Kasatresnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Sebastian Ramahadim Saurman Saragih S.Sos SIK, Kamis (25/4).
Ia menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat tentang peredaraan narkoba di daerah Desa Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polresta Deli Serdang yang melakukan penyelidikan berhasil menangkap pelaku," terangnya.
Dalam penangkapan itu, kata Sebastian menyita barang bukti tujuh paket plastik berisi sabu dengan berat 3,12 gram.
"Hasil interogasi, narkoba milik pelaku diperoleh dari seorang pria berinisial F yang berada di daerah Tembung," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024