Polsek Medan Labuhan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) melalui media sosial Facebook yang diketahui digunakan pelaku sebagai media untuk menjual barang hasil curiannya.

"Kami menangkap pelaku yakni Deni berusia 43 tahun," ujar Kapolsek Medan Labuhan Kompol Panggil Sarianto Simbolon di Medan, Senin (16/4).

Panggil mengatakan, pengungkapan kasus pencurian tersebut berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor di daerah Kecamatan Medan Labuhan.

"Awalnya, korban menyakini bahwa sepeda motornya yang hilang telah dijual melalui media sosial Facebook. Personel Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan kemudian berpura-pura untuk membeli kendaraan tersebut," tutur dia.

Setelah itu, lanjut Panggil, pelaku yang terpancing lalu sepakat bertemu dengan petugas untuk menjual sepeda motor hasil curian.

"Setelah bertemu, petugas langsung melakukan pemeriksaan nomor mesin dan nomor rangka. Hasilnya, sepeda motor tersebut ternyata benar milik korban yang hilang dicuri. Tanpa basa-basi yang bersangkutan langsung diamankan dan diboyong ke Polsek Medan Labuhan," kata dia.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan pencurian sepeda motor bersama temanya berinisial P yang saat ini dalam pengejaran polisi.

"Kami sedang memburu pelaku lainya," sebut Kapolsek.

Pewarta: Rahmat Hidayat

Editor : Michael Teguh Adiputra S


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024