Sebanyak 2.016 narapidana Lembaga Kelas (Lapas) I Medan, Sumatera Utara, menerima remisi khusus pada Lebaran 2024.

"Napi penerima remisi terdiri dari RK I atau pengurangan sebagian masa pidana sebanyak 2.012, RK II atau remisi langsung bebas bagi tindak pidana umum menjalani subsider denda bagi tindak pidana terkait PP 99 dan 28 empat orang," kata Kepala Lapas Kelas I Medan Maju Amintas Siburian di Medan, Kamis.

Maju melanjutkan remisi khusus RK I yang diberikan kepada narapidana dewasa tersebut masih harus menjalankan masa pidana dan belum bisa bebas pada pelaksanaan Lebaran ini.

"Selamat untuk empat warga binaan pemasyarakatan yang langsung bebas pada Hari Raya Idul Fitri ini," katanya.

Maju menyampaikan bahwa remisi dan pengurangan masa pidana menjadi sebuah indikator narapidana dan anak binaan telah mampu menaati peraturan di Lapas yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik.

Selain itu, remisi ini juga ditujukan bagi narapidana beragama Islam yang telah memenuhi syarat dan berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan di dalam Lapas.

"Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada narapidana yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri dan untuk kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna,” ucapnya.

Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menyatakan sebanyak 27.025 narapidana menerima remisi khusus Lebaran 2024.

Dari 27.025 narapidana itu terdiri dari kriminal umum 16.841 orang, PP 28 Tahun 2006 sebanyak enam orang dan 99 Tahun 2012 sebanyak 10.176 orang dan jumlah anal binaan yang mendapatkan remisi 69 orang.

Kemenkumham Sumut mencatat pada 8 April jumlah penghuni lapas dan rutan se Sumut dengan total 31.757 orang, terdiri dari 23.606 narapidana, 7.756 tahanan dan anak binaan 202 orang.

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024