Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung melalui Kepala Kesatuan Pengaman Rutan, M Nurdin Tanjung mengungkapkan, sebanyak 45 narapidana yang menjadi warga binaan Rutan Tarutung menerima remisi khusus pada peringatan hari raya Idul Fitri 1445 H tahun 2024.

"Sebanyak 45 narapidana yang mendapat remisi khusus Idul Fitri 1445 H tahun 2024," terang M Nurdin, Kamis (11/4).

Seluruh napi penerima remisi terdiri atas sebanyak 44 orang penerima remisi khusus I dengan rincian 4 orang mendapatkan remisi 15 hari, dan 40 orang mendapatkan remisi satu bulan.

Sementara, sebanyak satu orang mendapatkan remisi satu bulan dan langsung bebas untuk kategori remisi khusus II.

"Remisi khusus merupakan remisi yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana yang bersangkutan. Remisi diberikan bagi narapidana dan anak yang telah memenuhi syarat untuk diusulkan, yakni berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan di Rutan dengan baik, telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko dan memenuhi syarat lainnya," jelasnya.

Dalam agenda pemberian remisi yang dipimpin Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Ismet Sitorus, remisi yang diterima para napi diharapkan menjadi motivasi dan semangat bagi narapidana untuk lebih baik lagi, serta meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, menjadi insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024