Bupati Mandailing Natal, HM Ja'far Sukhairi Nasution mengungkapkan alasan ketidakhadirannya dalam gugatan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Sebagai informasi, Bupati Madina dipanggil PTUN Medan untuk menghadiri proses dismissal pada Kamis (4/4).

"Saya tidak mengabaikan persidangan di PTUN. Ketidakhadiran saya di PTUN karena saya tidak pernah menerima surat undangan untuk mengikuti sidang," ujar Bupati HM Ja'far Sukhairi Nasution yang dikonfirmasi ANTARA, Selasa (9/4).

Dia menyesalkan, adanya sejumlah pemberitaan yang menyebutkan dirinya tidak menghadiri proses dismissal pada sidang yang digelar oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Medan itu.

"Sampai saat ini belum ada surat panggilan ke bupati. Penasehat hukum kita juga heran. Kalau surat menyurat pasti sampai. Kita juga sudah koordinasi ke bagian hukum dan umum juga tidak ada. Bukannya kita tidak mematuhi hukum. Kalau ada Insya Allah pasti kita hadir," jelas Sukhairi.

Diketahui, para calon PPPK tahun 2023 melakukan gugatan ke PTUN Medan. Gugatan telah didaftarkan LBH BBH UISU Medan di PTUN Medan pada Jumat (22/3).

Dalam halaman website sipp.ptun-medan.go.id gugatan itu terdaftar dengan nomor register 36/G/2024/PTUN.MDN dengan tanggal register 28 Maret 2024.

Sedangkan penggugat dalam perkara itu adalah Longga Sari Lubis, Nurhalimah Harahap dan Raydhiah.

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024