Personil Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis ekstasi sesaat setelah menyudahi transaksi pembelian sebanyak 13 butir ekstasi dari rekan bisnisnya.

"Sesaat setelah membeli ekstasi dari rekan bisnisnya, FHS (35), warga Jln Lintas Balige - Siborongborong, Desa Pariksabungan, Kecamatan Siborongborong, Taput, diringkus petugas," terang Kapolres Taput melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing, Kamis (4/4).

Disebutkan, tersangka ditangkap sesaat setelah selesai membeli 13 butir ekstasi dari salah seorang rekan bisnisnya yang merupakan warga Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Rabu, 3 April 2024.

"Keberhasilan penangkapan berawal atas informasi yang berkembang di kalangan masyarakat yang merasa khawatir akan pengaruh dengan rayuan tersangka untuk terlibat dalam bisnis haram tersebut," sebut Aiptu Walpon.

Setelah informasi ditelusuri dan diyakini akurasinya, polisi menunggu waktu saat para pelaku melakukan transaksi jual beli narkoba.

"Petugas langsung menangkap tersangka FHS dan menemukan sebanyak 13 butir ekstasi dari kantongnya. Sementara, rekan bisnis tersangka berinisial P yang berhasil melarikan diri sedang dalam pengejaran," ujarnya.
 

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024