Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) melarang masyarakat agar tidak menyalakan petasan selama bulan Ramdhan hingga hari raya Idul Fitri tahun 2024.

Larangan masyarakat untuk menyalakan petasan itu bertujuan untuk menjaga rasa aman, tertib, dan nyaman serta mencegah terjadinya potensi kebakaran bagi masyarakat di Kabupaten Madina.

"Kita meminta kepada pemerintah kecamatan untuk menyampaikan kepada warganya masing-masing untuk tidak menyalakan petasan ataupun kembang api karena dapat mengganggu kekhusukan orang yang beribadah dan itu juga dapat menimbulkan potensi kebakaran," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Mandailing Natal, Yuri Andri, SSTP yang dikonfirmasi ANTARA, Kamis (4/4).

Demi menciptakan suasana yang tenteram, tertib, aman, nyaman, dan khidmat selama bulan suci Ramadhan hingga hari Raya Idul Fitri itu tentunya tidak terlepas dari peran para orang tua dengan memberikan pemahaman kepada anaknya.

"Biasanya di malam menjelang satu hari menjelang lebaran (malam takbiran) banyak warga yang menyalakan petasan, ini kan berpotensi menyebabkan kebakaran. Kita berharap para orang tua  bisa memberikan pemahaman kepada anak-anaknya,"  pinta dia.

Kepada para pemudik juga diimbau agar selalu mengecek rumahnya masing-masing dari hal-hal yang membuat potensi terjadinya kebakaran sebelum melakukan perjalanan mudik. Misalnya dengan melepas regulator kompor gas dan memperhatikan keamanan instalasi listrik demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan seperti korsleting listrik.

"Kalau pulang kampung rumahnya dititipkan ke tetangga sehingga bila terjadi hal yang tidak diinginkan lebih mudah diantisipasi," jelas Yuri.

Untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran tersebut, Satpol PP Madina telah menyiagakan personelnya selama 24 jam.

"Untuk kesiapsiagaan tim kebakaran kita tetap standby 24 jam," tegas Kasat.

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024